Peristiwa

Reskrim Polres Way Kanan Ringkus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

834
×

Reskrim Polres Way Kanan Ringkus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Satuan Reskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu (13/04/2022).

Menurut Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat ada yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku. Pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Hasilnya, petugas mendapati pelaku sedang memindahkan solar bersubsidi dari mobil Isuzu Panther BG 1998 LP.

Kendaraan yang digunakan pelaku ini dimodifikasi bagian dalam menggunakan tangki kotak berkapasitas 1.000 liter yang masih terisi solar subsidi sekitar 300 liter. Petugas juga menemukan 29 jerigen besar berisi solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter dan sat selang sepanjang 1 meter.
“Berdasarkan keterangan pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan, Martapura, Kabupaten Oku Timur. Rencananya akan di jual lagi seharga Rp8.500 per liter,” kata AKP Andre Tri Putra, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b,c, dan d Undang-UndangNomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp60 miliar. (Azhari)

Tinggalkan Balasan