NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Dugaan penyimpangan pelayanan administrasi kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Blora. Kali ini, sorotan datang dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Blora, Sakijan, terkait ulah oknum operator E-KTP di Kecamatan Todanan yang diduga melayani warga dari luar wilayah, tepatnya Kecamatan Japah.
Sakijan menegaskan bahwa pelayanan E-KTP seharusnya mengutamakan penduduk setempat.
“Jadi, menurut penjelasan Disdukcapil Blora memang secara teknis boleh, namun yang diutamakan tetap warga dari wilayah bersangkutan,” ujar Sakijan kepada awak media, Kamis (22/05/2025).
Menurutnya, pelayanan lintas kecamatan hanya dibenarkan dalam situasi tertentu, seperti gangguan sistem di kecamatan asal. Namun, dalam kasus ini, pelayanan di Japah disebut berjalan normal.
“Kalau sistem pelayanan di wilayah asal tidak bermasalah, tidak seharusnya warga dilayani di kecamatan lain. Ini bisa menimbulkan ketimpangan pelayanan dan merugikan warga lokal,” tambahnya.
Operator Dipanggil, Sakijan Desak Evaluasi Sistemik
Menanggapi laporan tersebut, Disdukcapil Blora dikabarkan telah memanggil operator E-KTP terkait untuk dimintai klarifikasi. Sakijan pun mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Blora.
“Pengawasan harus diperketat. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Todanan yang mengeluhkan antrean panjang dan keterlambatan pelayanan akibat banyaknya pemohon dari luar wilayah.
Momentum Perbaikan Layanan Kependudukan
Politisi tersebut berharap insiden ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem layanan administrasi kependudukan di Blora agar lebih tertib, transparan, dan adil bagi warga.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah terkikis hanya karena ulah segelintir oknum,” pungkasnya. (Riyan)













