Tangerang Raya

Saluran Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Warga Pakuhaji, Kades Buaran Bambu Mengaku Tak Tahu

163
×

Saluran Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Warga Pakuhaji, Kades Buaran Bambu Mengaku Tak Tahu

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan proyek irigasi ilegal mencuat di Kampung Rawa Panggang, RT 001/RW 010, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pemilik sawah bernama Engkus Kusnadi mengaku kecewa dan dirugikan atas keberadaan saluran air yang dibangun di atas lahannya tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak hampir lima tahun lalu.

Kusnadi menegaskan, saat dirinya membeli sawah tersebut, tidak pernah ada saluran air atau irigasi seperti yang kini berdiri permanen dan mengalir aktif.

“Dari awal saya beli sawah ini tidak ada saluran air. Tiba-tiba sekarang ada irigasi di tengah sawah saya, tanpa izin, tanpa pemberitahuan,” ujar Kusnadi kepada wartawan, Sabtu (17/01/2026)

Keberadaan saluran irigasi itu memunculkan pertanyaan serius. Jika benar merupakan proyek pemerintah, maka pembangunan di atas lahan pribadi tanpa izin pemilik berpotensi melanggar hukum dan hak kepemilikan tanah.

Ironisnya, saat Kusnadi meminta penjelasan kepada Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, justru mendapat jawaban yang mengejutkan.

“Kepala desa bilang tidak mengetahui adanya saluran air atau irigasi di sawah milik saya,” kata Kusnadi.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya proyek tanpa administrasi desa atau lemahnya pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan atau berdampak pada lahan warga.

Merasa haknya diabaikan, Kusnadi telah mengajukan surat pemberitahuan pembongkaran saluran air yang berada di atas sawahnya. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Buaran Bambu.

Lebih memprihatinkan, Kusnadi mengaku seolah diarahkan untuk membongkar saluran tersebut menggunakan biaya pribadi, meski proyek itu diduga dibangun oleh pemerintah.

“Itu kan proyek pemerintah tanpa izin ke saya. Sekarang kalau mau dibongkar, masa pakai dana pribadi saya?” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan fasilitas publik di atas tanah milik pribadi wajib melalui izin dan persetujuan pemilik lahan, termasuk mekanisme ganti rugi atau hibah. Jika tidak, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak agraria warga dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kasus ini dinilai berbahaya jika dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak petani dan pemilik lahan di wilayah pedesaan.

Publik mendesak agar Pemerintah Desa Buaran Bambu, pihak kecamatan, hingga instansi terkait segera:

  • Mengungkap asal-usul proyek irigasi tersebut
  • Menjelaskan sumber anggaran dan dasar hukum pembangunan
  • Memberikan solusi adil tanpa membebani pemilik lahan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Buaran Bambu belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis, sementara saluran irigasi tetap beroperasi di atas sawah milik warga tanpa kejelasan status hukum. (Nito)

Tinggalkan Balasan