Tangerang Raya

Saluran Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Warga Pakuhaji, Kades Buaran Bambu Mengaku Tak Tahu

429
×

Saluran Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Warga Pakuhaji, Kades Buaran Bambu Mengaku Tak Tahu

Sebarkan artikel ini

Merasa haknya diabaikan, Kusnadi telah mengajukan surat pemberitahuan pembongkaran saluran air yang berada di atas sawahnya. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Buaran Bambu.

Lebih memprihatinkan, Kusnadi mengaku seolah diarahkan untuk membongkar saluran tersebut menggunakan biaya pribadi, meski proyek itu diduga dibangun oleh pemerintah.

“Itu kan proyek pemerintah tanpa izin ke saya. Sekarang kalau mau dibongkar, masa pakai dana pribadi saya?” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan fasilitas publik di atas tanah milik pribadi wajib melalui izin dan persetujuan pemilik lahan, termasuk mekanisme ganti rugi atau hibah. Jika tidak, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak agraria warga dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kasus ini dinilai berbahaya jika dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak petani dan pemilik lahan di wilayah pedesaan.

Publik mendesak agar Pemerintah Desa Buaran Bambu, pihak kecamatan, hingga instansi terkait segera:

  • Mengungkap asal-usul proyek irigasi tersebut
  • Menjelaskan sumber anggaran dan dasar hukum pembangunan
  • Memberikan solusi adil tanpa membebani pemilik lahan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Buaran Bambu belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis, sementara saluran irigasi tetap beroperasi di atas sawah milik warga tanpa kejelasan status hukum. (Nito)