Daerah

Satpol PP Dibohongi PT Winsa Anugerah Propertyndo Tentang IMB

1309
×

Satpol PP Dibohongi PT Winsa Anugerah Propertyndo Tentang IMB

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI –
Terkait perizian PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang pernah diberitakan di beberapa Media Online, bahwa tidak memiliki IMB Bangunan Perkantoran yang menyalahi pungsi peruntukan, maka Satpol PP Kabupaten Bekasi pernah memanggil PT. Winsa Anugerah Propertyndo oleh Satpol PP kabupaten Bekasi yang beralamat di jalan raya perumahan telaga murni desa Telaga Murni, kecamatan Cikarang Barat, kabupaten Bekasi dan berjanji pihak Perusahaan akan melakukan pengurusan perizinan alih pungsi Perkantoran, (24/2/2021).

Saat ditanya terkait PT. Winsa Anugerah Propertyndo ke staf dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), bahwa PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di database dinas sejak tahun 2010 sampai tahun 2020,” kata staf.

Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai kepala seksi pengawasan dan penindakan peraturan daerah Satpol PP kabupaten bekasi saat memanggil PT.Winsa Anugerah Propertyndo mengatakan, pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndi
akan memenuhi perizinan alih pungsi bangunan perkantoran tersebut yang di tanda tangani diatas materai dalam berita acara, bahwa PT. Winsa Anugerah Propertyndo memiliki IMB Rumah tinggal, bukan IMB perkantoran yang di miliki, maka pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo
bersedia akan mengurus perizinan bangunan perkantoran sejak tanggal 15 febuari 2021 dengan menujukan bukti tanda terima proses IMB dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTST) kabupaten Bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB perkantoran dari dinas terkait, maka kegiatan PT. Winsa Anugerah Propertyndo akan di hentikan sementara sampai dapat memiliki IMB perkatoran,” ujar Windhy.

BACA JUGA :  Dua Pasangan Muda Mudi di Grebek Disebuah Kamar

Windhy menjelaskan, terkait alih pungsi IMB perkantoran, PT. Winsa Anugerah Propertyndo, pihak perusahaan telah memenuhi panggilan Satpol PP perihal bangunan perkantoran yang beralih pungsi karena menyalahi aturan peruntukanya, maka pihak PT. Winsa Anugerah Propertyndo mengakui tidak memiliki izin IMB perkantoran yang mereka miliki,” ungkap Windhy.

Windhy Mauly, SH, M.Si, menegaskan, bahwa pihak PT. Winsa Anugerah Propertyndo akan memenuhi perizinan yang akan di tempuh dan membuat berita acara kepada Satpol PP untuk menempuh perizinan peralihan IMB bangunan perkatoran perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 15 febuari 2021 dengan menujukan bukti tanda terima proses IMB dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTST) kabupaten bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB perkantoran dari dinas terkait, maka PT. Winsa Anugerah Propertyndo akan di hentikan sementara kegiatan nya sampai dapat memiliki IMB perkatoran,” tegas Windhy.

BACA JUGA :  Wakapolres Klungkung Pimpin Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda ke 94

Fajar sebagai pemilik PT. Winsa Anugerah Propertyndo saat di hubungi melalui tlp WhastAap mengatakan, bahwa pihaknya telah menempuh pengurusan rekom ke desa dan kecamatan terkait alih pungsi bangunan perkatoran yang saya miliki,” kata Fajar.

Julham Harahap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) kabupaten Bekasi mengatakan, dengan dipanggilnya pihak PT. Winsa Anugerah Propertyndo oleh Satpol PP dan benar tidak memiliki IMB bangunan perkantoran, maka kami dari GRPPH-RI kabupaten Bekasi, bahwa semua yang dilakukan oleh PT. Winsa Anugerah Propertyndo terkait perizinan IMB adalah pembohongan publik dan GRPPH-RI akan mengawal proses sejauh mana perizinan yang akan di tempuh PT. Winsa Anugerah Propertyndo, jika tidak di pantau proses pembuatan perizinan IMB Perkantoran , maka dapat kami menduga bahwa PT. Winsa Anugerah Propertyndo akan melakukan persekongkolan dengan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) kabupaten Bekasi, dan kasat satpol PP dapat diindikasikan di kebiri oleh PT. Winsa Anugerah Propertyndo
terkait Penegakan peraturan daerah kabupaten Bekasi No.10 tahun 2014 serta peraturan Izin mendirikan bangunan No.10 tahun 2013,” kata Julham.

BACA JUGA :  KPU Blora, Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Julham menegaskan, bahwa mengenai IMB bangunan perkatoran PT. Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, pihak satpol PP kabupaten bekasi segera menutup kegiatan PT. Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar, sesuai dalam perjanjian berita acara yang mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” tegas Julham

(Red).