Hukrim

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Sita 5.250 Butir Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

85
×

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Sita 5.250 Butir Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Komitmen pemberantasan peredaran obat keras daftar G kembali ditegaskan oleh Polres Metro Bekasi melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba. Dalam operasi yang digelar Selasa (25/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita total 5.250 butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal.

Dari hasil penggeledahan terhadap pria berinisial T (53), petugas menemukan 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan distribusi.

Tak berselang lama, sekitar pukul 13.05 WIB, Satres Narkoba kembali bergerak ke wilayah Sukamanah setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat daftar G yang meresahkan.

Dua terduga pelaku berinisial K (33) dan H (22) berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bekasi.

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.

📲 WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086

☎️ Call Center Polri: 110 (Khusus Kabupaten Bekasi)

📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110

 (Nito)

Tinggalkan Balasan