Daerah

Satreskrim Polres Blora, Berhasil Amankan Pemuda Edarkan Uang Palsu

1046
×

Satreskrim Polres Blora, Berhasil Amankan Pemuda Edarkan Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, AS, (18), seorang pemuda warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diduga
mengedarkan mata uang palsu, Kamis, (11/2/2021) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH,MH, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, serta Kanit Reskrim Ipda Suhari saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa (16/3/2021).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK mengungkapkan, “Kejadian berawal dari laporan korban, Agus Amin Lungkar Sungkowo, (16) seorang pelajar asal Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora, pada hari Kamis (11/2/2021) lalu,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Polsek Denpasar Utara Amankan Residivis Jambret yang Bobol Counter HP

Tambah Kapolres, adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah membeli handphone dari korban dengan cara pembayaran dilakukan Cash On Delivery (COD).

Kronologis kejadian, Rabu (10/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB korban dihubungi oleh tersangka melalui nomor WhatsApp menanyakan tentang handphone milik korban yang dijual dan di posting di grup media sosial facebook.

Terjadi tawar menawar harga dan akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp. 1.350.000, namun tersangka meminta agar transaksi pembayaran dilakukan secara COD, bertemu langsung di jalan Raya Blora-Cepu tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro turut Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 21.50 WIB.

BACA JUGA :  Buka Forum Konsultasi Publik, Bupati Suhatri Bur Sampaikan Arah Kebijakan Daerah di 2024

Keesokan harinya korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone ternyata uang palsu.

Pelapor mencoba untuk menghubungi nomor handphone pelaku, namun nomornya sudah diblokir, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AS.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah :

– 3 (Tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, dengan nomor seri kmm nku128512.
-5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, dengan nomor seri kmm YLA014146.
-9 (Sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, dengan nomor seri kmm AKF675754.
-2 (Dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, dengan nomor seri kmm FMF858598.
-1 (satu) unit Spm Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY, berikut STNK.
-2 (dua) lembar amplop warna coklat bungkus paket JNE yang telah di sobek.
-1 (satu) buah handphone Merk Samsung.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Bangka Belitung

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Hans)