Video

Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Dalam Tumpukan Pasir

1433
×

Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Dalam Tumpukan Pasir

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Resmob Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita ditumpukkan pasir di Cikande beberapa waktu lalu, dalam press release di Aula Mapolres Serang, Rabu (4/8)2021).

TONTON JUGA VIDEO : Pembunuhan Wartawan, Puluhan Jurnalis dan Aktivis Turun Kejalan

Wanita tanpa identitas yang ditimbun di pasir pinggir jalan Tol yang menuju arah PT. Indomas Kp. Maja Nagog Ds. Julang Kec. Cikande Kab. Serang Banten, terjadi pada Selasa (27/7/2021) lalu.

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono S.I.K, M.SI., mengatakan, pembunuhan terjadi diduga bermotif karena birahi, korban dibekap pelaku karena berontak saat didalam mobil usai korban menumpang mobil Pelaku.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Sindang Jaya Menimpa Driver Go Car

“Awal mulanya kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan kernet ini hendak melakukan perjalan untuk mengambil orderan pasir, di pinggir jalan korban memberhentikan mobil pelaku  dengan maksud untuk menumpang, setelah memberikan tumpangan kepada korban, seorang dari pelaku MH (29) mencoba untuk mencium korban, akan tetapi korban berontak dan pelaku kedua HH (34) langsung membekap korban, MH ikut membantu hingga korban tewas” ucap Mariyono kepada awak media.

“Setelah mengetahui korban tewas kemudian MM dan HH menggotong korban untuk dimasukkan kedalam bak truck dengan ditutupi karpet yang didapat dari trotoar jalan, selanjutnya kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir didaerah Cilegon, pukul 06.00 Wib keduanya menurunkan muatan pasir di TKP, lalu korban ketika di TKP ditimbun didalam pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut”tukas Kapolres saat menjelaskan dihadapan awak media dalam press release  terakhirnya menjabat.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-72 Infanteri, Kodim 0418/Palembang Gelar Karya Bakti

AKBP Mariyono menambahkan, korban adalah Miss.X saat kejadian tidak ada identitas apapun, terungkapnya identitas pelaku berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Serang melakukan introgasi lebih lanjut.

“Korban masih Miss X saat kejadian korban tidak membawa indentitas, selanjutnya anggota satreskrim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku terkait temuan CCTV di Gerbang Tol Serang Timur yang mana terlihat karpet merah tersebut sudah berada didalam bak truk yang mereka bawa. Setelah introgasi, para pelaku mengakui bahwa benar mereka telah membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia dan membungkus korban dengan karpet tersebut”tutupnya.

BACA JUGA :  Polemik Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan Rektor UGM

Dalam ungkap kasus Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil truck pasir, karpet warna merah, dan barang-barang milik korban. Dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 penjara.(Syt)