Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baros

879
×

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baros

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG KOTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia (Pembunuhan-red) yang terjadi di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Nandar, S.IK., mengatakan, Ahmad alias Misnan ditangkap di pinggir Jalan Raya dekat dengan stadion Kampung Sungai Harapan Batam pada saat pelaku menaiki sepeda.

BACA JUGA :  Lembaga KPK Apresiasi Polres Mura Tertangkapnya DPO Pembunuhan Desa Jaya Tunggal

“Pelaku berhasil ditangkap di Kepulauan Riau. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dimotifkan karena sakit hati kepada korban yang merupakan guru silatnya,” ujar Nandar, saat press conference di Mapolres Serang Kota. Senin (1/2/2021).

Lanjutnya, pelaku membunuh korban tepat di depan rumah korban. Nandar menjelaskan, korban menyerang pelaku terlebih dahulu dengan memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Gubernur Sulut Olly Dondokambey.SE Tunjuk Raharjo DanUp 17 Agustus 2020

“Kemudian tersangka sakit hati dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah kayu bakar sebanyak satu kali,” ungkapnya.

“Lalu, pelaku mengeluarkan pisau dapur dan menusuk korban dibagian dada bawah kiri sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah dan meninggal dunia,” tambahnya.

BACA JUGA :  Guna Terciptanya Situasi yang Aman, Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten Gelar Patroli

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu buah baju, satu buah celana, satu buah potongan kayu bakar, satu batang ranting pohon, dan satu buah pisau untuk menusuk korban sepanjang 15 centimeter.

“Pelaku dikenakan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun penjara,” pungkasnya. (RED/HUMAS).