Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Satreskrim Polres Serang Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Kragilan

885
×

Satreskrim Polres Serang Polda Banten Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Kragilan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Polda Banten berhasil membekuk satu pelaku pencurian dengan pemberatan, Berdasarkan laporan polisi LP.B/05/I/2021/Sek.Kragilan, Tanggal 15 Januari 2021.

Unit RESMOB dan Unit JATANRAS Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, Jumat (22/012021).

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, SIK, MH berdasarkan LP.B/05/I/2021/Sek. Kragilan Tim Resmob dan Unit Jatanras polres serang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pencurian dengan pemberatan yang berinisial U Alias Kenyes warga Pandeglang, Jumat 22 Januari di Salah satu SPBU Honje tepatnya di Jl. Raya Serang- Pandeglang Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Kasdam II/Swj Pimpin Sidang Parade Calon Bintara Panda Palembang

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Serang Polda Banten AKP David Pelaku melakukan aksinya di wilayah Kragilan tepatnya di depan toko photo copy Kampung Lapang, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor milik korban berdasarka laporan polisi atas nama Muslihat Binti Almarhum H. Muksin warga Kampung. Pondok Purna, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Kapolres Serang Polda Banten Pimpin Sertijab Wakapolres, Dan Kabag SDM

“Sekira pukul 11.30 WIB, Pada Hari Jumat Tanggal 15 Januari 2021 Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol A-5698-HZ, Nomer ranga MH1JFZ124HK159654, Nomer mesin JFZ1E2163532, Atas nama Junaedi, Kendaraan tersebut diparkir didepan toko photo copy Kampung Lapang, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Pelaku merusak kunci dengan kunci palsu karena kunci asli ada pada korban akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.12.000.000 (Dua belas juta rupiah), Selanjutnya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Kragilan Polres Serang dan berdasarkan Laporan polisi di Polsek Kragilan kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku tindak pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol A-5698-HZ, Nomer rangka MH1JFZ124HK159654, Nomer mesin JFZ1E2163532, Atas nama Junaedi” Ungkap David.

BACA JUGA :  Aksi Gengster Semakin Brutal, Pemuda Pancasila Desak Tiga Pilar Segera Bergerak

(SYT/RED)