Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Satresnarkoba Polres Mura Ciduk Penambang Emas Simpan Sabu Disenter Kepala

850
×

Satresnarkoba Polres Mura Ciduk Penambang Emas Simpan Sabu Disenter Kepala

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PURUK CAHU – Seorang warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang berinisial MS (26) disergap oleh anggota satresnarkoba Polres Murung Raya dikediamannya di jalan Pembangunan RT. 01 Kamis (3/9/2020). Diketahui MS bekerja sebagai Penambang Emas.

Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Res Narkoba Polres Murung Raya Iptu Bagus Winarmoko menyampaikan kronologis kejadiannya yaitu sekira jam 16.00 WIB anggota Satresnakoba Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran / transaksi gelap Narkotika jenis sabu di desa Mangkahui kecamatan Murung yang diketahui bernama MS (26) yang bekerja swasta sebagai penambang emas di Mangkahui.

BACA JUGA :  Penerbangan Perdana Wings Air Pondok Cabe – Ngloram Berjalan Lancar

“Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan, pendalaman pengintaian tentang keberadaan MS. Dan dari hasil penyelidikan maka diketahui tersangka sedang berada di rumah bersama anak dan istrinya, setelah itu satresnarkoba melakukan konsolidasi dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mura utk melakukan Penyergapan terhadap TO, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang yang ada di rumah MS yang disaksikan oleh PJ. Kades Mangkahui dan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan tersangka di dalam sebuah senter kepala yang diakui tersangka milik yang bersangkutan yang merupakan sisa hasil jual shabu tersangka.” jelas Bagus

BACA JUGA :  RGYF Resmi Terbentuk Untuk Kembangkan Geopark Rinjani

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah hp merk OPPO A5s, 1 bandel palstik klip transparan disimpan dalam bekas minyak rambut merk GATSBY, Uang tunai Republik indonesia sebesar Rp. 2 juta, dan 1 buah teskit MONOTES yg digunakan utk menguji urin tersangka MS dengan hasil positif mengandung methamfetamine.

BACA JUGA :  Sukseskan HUT ke-20 Kota Pariaman, Mardison Mahyudin Pimpin Apel Gabungan dan Kerja Bakti

Tersangka MS disangkakan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.” pungkasnya. (Vicilina)