NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Satresnarkoba Polres Serang mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Kampung Gemulung Rt 010 Rw 002 Desa Kadu Berem Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Banten.
Adalah MG (28) ditangkap di lokasi kediaman, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) Paket Alat Hisap shabu Berikut Pipat Kaca (bong) , 1 (Satu) Buah Timbangan Dan 3 (Tiga) Bungkus Pelastik Klip kosong yang di temukan di rumah tersangka.
Kepala Kesatuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba).Polres Serang AKP Michael K Tandayu menuturkan, jika pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, dikatakan Kasatreskoba pihaknya pun berhasil menangkap tersangka MG saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.

” Pukul 17.00 wib, pada hari jumat tanggal 8 Januari kita menangkap MG, dan kita temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu), Paket Alat Hisap shabu Berikut Pipat Kaca (bong) , 1 (Satu) Buah Timbangan Dan 3 (Tiga) Bungkus Pelastik Klip kosong,” ucap AKP Michael (Minggu, 9/1/2021).
Dengan adanya kejadian tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang untuk di periksa lebih lanjut.
Saat ini, terduga tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Serang guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan. (Syt)













