TNI & Polri

Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, Amankan Dua Pemuda Membawa Narkoba

675
×

Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, Amankan Dua Pemuda Membawa Narkoba

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG KOTA –  Satresnarkoba Polres Serang Kota kembali mengamankan 2 (dua) pemuda asal Kecamatan Kasemen. Kedua pemuda itu dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten usai kedapatan membawa narkoba jenis tembakau gorila pada Minggu (10/10/2021) malam.

Kedua tersangka yakni YD (26) dan SM (22) diamankan petugas di pinggir jalan Lingkungan Sepang Baru, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pukul 00.30 WIB. Diduga keduanya hendak melakukan transasksi jual – beli narkoba.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 143/TWEJ Terima Kunjungan Tim Was Ops Sopsad di Perbatasan RI-PNG

“Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan di Taktakan, diduga mereka ingin melakukan transaksi, namun pada saat kita geledah, kita menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila dalam plastik klip bening di saku salah seorang tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia pada Senin (11/10/2021).

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti berupa tembakau gorila seberat 0,77 gram terbungkus plastik klip bening dan 1 unit handphone yang diduga dijadikan alat untuk bertransaksi turut diamankan petugas.

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Pantau Harga Sembako di Pasar Galiran

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentanf perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata AKP Agus.

Dengan tegas, AKP Agus pun meminta kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena menurutnya, hal itu dapat merusak tubuh dan merusak masa depan bagi para generasi muda.

BACA JUGA :  Giat Rutin KRYD, Anggota Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Patroli

Untuk itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat agar bisa terus bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Berkali-kali sudah kami sampaikan untuk menjauhi narkoba, karena itu berbahaya. Ga ada untungnya, selain merusak badan, ada sanksi hukum bagi para pemakai dan pengedarnya. Bisa merusak masa depan anak-anak muda,” tandasnya. (SYT/HUMAS)