TNI & Polri

Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Penjual Obat Keras

612
×

Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Penjual Obat Keras

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA SERANG – Seorang pemuda berinisial IA (28) ditangkap warga dan polisi. Awalnya ada warga yang curiga melihat gerak gerik pemuda asli Aceh itu di depan sebuah bank.

Warga menghampiri, mengintrogasi dan memeriksanya. Ternyata, IA membawa obat keras jenis heximer dan tramadol. Dia ditangkap Kamis kemarin, 30 September 2021, sekitar pukul 14.30 wib.

Saat dikonfirmasi pada Jumat 1 Oktober 2021, Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., membenarkan terkait penangkapan seorang pengedar obat keras.

BACA JUGA :  Cegah Kemacetan di Jalan Bambang Utoyo, Babinsa Lima Ilir Bantu Atur Arus Lalu Lintas

“Benar, bahwa, telah diamankan seorang pemuda berinisial IA, warga asal Aceh, berikut barang bukti obat keras jenis Tramadol sebanyak 600 butir, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1.000.000,-, plastik klip bening dan satu buah handphone,” kata AKP Agus.

AKP Agus menjelaskan, berawal, saat personel Polsek Serang Polres Serang Kota sedang patroli, ada warga yang mendekat dan melaporkan ada transaksi obat keras.

BACA JUGA :  Lomba Posko PPKM Skala Mikro Tingkat Polda Banten Polres Serang Raih 2 Juara Sekaligus

Petugas kemudian membawa IA ke dalam mobil patroli dan mengintrogasi nya. Pelaku mengaku masih ada barang-barang lainnya di sebuah toko.

IA, menunjukkan lokasi toko miliknya, yang menjual berbagai macam barang dan popok bayi. Disitu, dia juga menjual obat keras yang dilarang beredar secara umum.

“Kita mengamankan satu orang diduga menyalahgunakan obat obatan keras tanpa resep dokter,” terang AKP Agus.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Kunjungi Danlantamal VIII Manado, Bahas Sinergitas Jaga Keamanan Laut

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman penjara palaing lama 12 tahun,” pungkasnya. (SYT/HUMAS).