Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPemerintahan

Sekda Buton Selatan Ingatkan Disiplin PNS

526
×

Sekda Buton Selatan Ingatkan Disiplin PNS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Buton Selatan (BUSEL) menggelar rapat pembahasan disiplin pegawai sesuai aturan PP 94 Tahun 2021. Rapat pembahasan dilaksanakan di aula Kantor Bupati Buton Selatan, Selasa (28/9/2021)

Rapat dipimpin Sekda Buton Selatan, Drs La Siambo, mewakili Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani. Rapat diikuti sejumlah kepala OPD dan Kasubag Kepegawaian masing-masing instansi.

BACA JUGA :  Kapolres Blora Santuni Keluarga Korban, Suami Istri Meninggal Tersengat Listrik

Dalam arahannya, Sekda Buton Selatan menyampaikan pesan Bapak Bupati untuk mengingatkan mengenai disiplin PNS. Dalam PP 94, Pasal 3 poin e dinyatakan, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta Pasal 4 poin f dinyatakan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

BACA JUGA :  Wali Kota Molen dan Ketua PKK Hadiri Acara Perpisahan dan Pelepasan Kelas IX SMP Negeri 2

Kata dia, terdapat sanksi yang akan diberlakukan terkait pelanggaran disiplin pegawai, mulai dari teguran lisan hingga yang paling berat yakni pemecatan.

Namun didalam memberikan sanksi terhadap pegawai yang kurang disiplin atau malas, bukan hanya berdasarkan dari satu sudut semata yakni daftar hadir. Tetapi penegakkan disiplin itu harus ada beberapa lampiran yang harus disertakan.

BACA JUGA :  Serbuan Teritorial, TNI Komsos Kunjungi Pelaku UMKM

“Sekurang-kurangnya ada enam hal yang harus diperhatikan. Hal ini untuk mencegah adanya gugatan saat mengambil sebuah keputusan,” katanya.

Diharapkan usai pembahasan ini terdapat sebuah kesepakatan dari seluruh PNS untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

“Penegakkan kedisiplinan harus dimulai dari atas atau pimpinan OPD masing-masing sebagai contoh bagi bawahan,” tandasnya. (NDS)