Daerah

Sekda MieGo Resmi Buka Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

217
×

Sekda MieGo Resmi Buka Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kominfo menggelar kegiatan Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (18/11/2025) di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, MieGo, didampingi Asisten Perekonomian serta Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Suryanto.

Dalam sambutannya, Sekda MieGo menegaskan bahwa tata kelola keterbukaan informasi publik yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang transparan, akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan pentingnya lima prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, responsivitas, partisipasi, dan kepastian layanan, agar PPID dapat menghasilkan informasi yang valid, mutakhir, serta tidak menyesatkan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik yang optimal akan memberi banyak manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan masyarakat, mencegah hoaks, mempercepat layanan, hingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terbuka.

“Penguatan perlu dilakukan dengan penegakan SOP PPID, layanan informasi yang inovatif, serta koordinasi dan kolaborasi antarperangkat daerah,” ujar MieGo.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. MieGo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terus berkomitmen menguatkan transparansi informasi publik.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Suryanto, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan tata kelola informasi yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keterbukaan informasi, kata Suryanto, bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga tuntutan zaman yang menjadi dasar dalam memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Toto)

Tinggalkan Balasan