Daerah

Skandal Oknum PPPK BGN Banten, Diduga Hidup Serumah hingga Hamil

376
×

Skandal Oknum PPPK BGN Banten, Diduga Hidup Serumah hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan skandal yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Banten mulai menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum PPPK yang disebut menjabat sebagai Kepala Regional BGN Banten diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial MS dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan selama hampir satu tahun.

MS mengaku sempat mengandung tiga bulan sebelum akhirnya mengalami keguguran akibat kecelakaan. Ia juga menyebut oknum tersebut sebelumnya berjanji akan menikahinya setelah dilantik sebagai PPPK.

“Saya hampir satu tahun tinggal bersama dia di kos. Saya sempat hamil tiga bulan, tapi keguguran karena kecelakaan. Bukti-buktinya ada saya simpan,” ujar MS kepada wartawan, Kamis (5/3).

Menurut MS, hubungan mereka juga telah diketahui oleh pihak keluarga. Bahkan ia mengaku pernah menerima cincin emas sebagai tanda keseriusan dari oknum tersebut.

“Dia sudah janji mau menikahi saya setelah dilantik PPPK. Keluarga saya juga sudah bertemu dengan dia, bahkan saya diberikan cincin,” ungkapnya.

Namun, komunikasi antara keduanya dikabarkan terputus setelah peristiwa keguguran yang dialami MS. Ia mengaku mengalami tekanan mental akibat kejadian tersebut dan kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

MS menyatakan tengah mengumpulkan sejumlah bukti sebagai dasar untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Di sisi lain, kasus ini juga memicu sorotan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Banten, khususnya di Tangerang Raya. Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa daerah masih lemah.

Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut dinilai belum berjalan maksimal di lapangan. Beberapa sumber menyebut keberadaan SPPG di sejumlah wilayah masih sebatas formalitas tanpa pengawasan yang ketat terhadap kualitas pelayanan maupun menu makanan yang disediakan.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar program strategis tersebut tetap berjalan sesuai tujuan serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Secara hukum, perbuatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 2023. Dalam Pasal 412 disebutkan bahwa perbuatan tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses apabila dilaporkan oleh pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.

Selain berpotensi menghadapi proses hukum, oknum PPPK tersebut juga dapat dikenakan sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara apabila terbukti melanggar norma dan kode etik pegawai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional wilayah Banten maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan