Daerah

Skandal RTLH Pagintungan: Dana Rp500 Juta Masuk Rekening Kades, Material Minim

256
×

Skandal RTLH Pagintungan: Dana Rp500 Juta Masuk Rekening Kades, Material Minim

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat penyimpangan anggaran dan pengurangan material.

Bantuan dari Baznas Kabupaten Serang senilai total Rp500 juta untuk 20 rumah penerima manfaat diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, bahkan seluruh dana disebut mengalir ke rekening pribadi Kepala Desa Pagintungan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta mencengangkan. Warga penerima manfaat hanya menerima material dalam jumlah sangat minim, jauh dari standar RAB Rp25 juta per unit. Semen hanya diberikan sekitar 10–15 sak, besi lima batang, keramik sekitar 10 meter, kayu berkualitas rendah, serta pasir dan split yang jauh dari kebutuhan sebenarnya.

Banyak warga mempertanyakan ke mana sisa anggaran dialokasikan, mengingat kualitas material tidak mencerminkan nilai bantuan.

Tidak sedikit rumah warga yang sudah dibongkar tanpa kesiapan material. Kasus serupa dialami Ibu Suanah dan Ibu Aam, yang terpaksa menggunakan uang pribadi agar rumah tetap dapat ditempati. Bahkan sejumlah KPM di Kampung Tipar RT 07 RW 02 mengaku hanya menerima Rp1–2 juta untuk ongkos tukang, dan ada yang sama sekali tidak menerima dukungan biaya tersebut.

Dari sisi mekanisme keuangan, dugaan penyimpangan makin menguat setelah terungkap bahwa dana bantuan tidak ditransfer ke rekening resmi desa, namun justru masuk ke rekening pribadi Kepala Desa. Pola penyaluran seperti ini bertentangan dengan aturan pengelolaan dana publik, termasuk mekanisme bantuan sosial dari Baznas yang mengharuskan transparansi dan penggunaan rekening resmi pemerintah.

Model transfer langsung ke rekening pribadi pejabat publik membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan.

Pengadaan material pun dinilai tidak transparan. Tidak ditemukan dokumen SPK, daftar penyedia, maupun bukti pengadaan sesuai ketentuan. Material disebut datang dari pemasok tertentu tanpa penjelasan kepada warga, yang memperkuat dugaan adanya kolusi dan pengaturan distribusi di luar prosedur resmi. Kondisi ini kerap muncul dalam praktik penyimpangan anggaran desa.

LSM KPK Nusantara Banten melalui Kabid Investigasi, Samsul, menyebut dugaan penyimpangan ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan skandal yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dengan dana Rp25 juta setiap rumah, bangunan ukuran 5×6 seharusnya bisa selesai dalam kondisi layak. Jika yang terjadi justru hanya struktur setengah jadi dengan material seadanya, maka kerugian negara sangat mungkin terjadi.

Pihak kecamatan ketika dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan RTLH di Desa Pagintungan dan memastikan material harus sesuai RAB. Mereka juga menegaskan bahwa setiap penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Baznas Kabupaten Serang diminta turun langsung melakukan audit menyeluruh agar aliran dana dan pelaksanaan bantuan bisa dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Pagintungan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan skandal ini. (Red)

Tinggalkan Balasan