Tangerang Raya

Skandal Sertifikat Sepatan Timur: Versi Oknum BPN Dinilai Janggal, Ahli Hukum Soroti Potensi Pidana

32
×

Skandal Sertifikat Sepatan Timur: Versi Oknum BPN Dinilai Janggal, Ahli Hukum Soroti Potensi Pidana

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan skandal pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kecamatan Sepatan Timur semakin memanas. Klarifikasi yang disampaikan oknum pegawai BPN Kabupaten Tangerang berinisial RB justru membuka indikasi baru adanya dugaan penyimpangan prosedur, jalur informal, hingga potensi pelanggaran hukum serius dalam pelayanan pertanahan.

‎RB mengklaim dirinya bukan calo dan hanya diminta membantu menjembatani komunikasi dengan petugas pengukuran. Ia menyebut uang Rp3 juta yang diterima dari korban murni untuk biaya pengukuran lapangan. Namun fakta bahwa tanah korban telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) dari program PTSL baru disampaikan setelah uang diserahkan, memicu pertanyaan besar terkait transparansi sejak awal proses.

‎Lebih jauh, proses pembayaran yang dilakukan melalui perantara dan rekening pribadi, bukan mekanisme resmi negara, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik non-prosedural. Hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum menerima pengembalian dana, meski RB berjanji uang tersebut akan dikembalikan.

‎Pengamat hukum dan advokat, Andi Akbar, SH, menilai perkara ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahpahaman administratif.

“Jika ada penerimaan uang di luar mekanisme resmi, apalagi lewat rekening pribadi, itu berpotensi melanggar hukum. Bisa mengarah pada maladministrasi berat, penyalahgunaan wewenang, bahkan pidana,” tegas Andi Akbar, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, kewajiban aparat negara adalah menghentikan proses sejak awal jika objek tanah bermasalah dan mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima.

‎“Menunda atau menggantung pengembalian dana adalah bentuk kelalaian yang merugikan warga dan melanggar asas kepastian hukum,” tambahnya.

‎Hingga kini, Kantor BPN Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan pernyataan resmi, baik terkait dugaan keterlibatan oknum pegawainya maupun mekanisme pengawasan internal. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik dalam pelayanan pertanahan.

‎Sementara itu, korban berinisial D menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada kejelasan dan pengembalian dana.

“Kalau sejak awal dijelaskan tanah saya bermasalah, saya tidak akan mengeluarkan uang. Ini merugikan secara materi dan psikologis,” ujarnya.

Kasus ini dinilai bukan sekadar soal nominal uang, melainkan potret buram tata kelola pertanahan yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Jika tidak diusut tuntas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dengan korban yang semakin banyak. (Red)

Tinggalkan Balasan