NASIONALXPOS.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Dugaan skandal pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kian mengemuka. Kasus yang menyeret dugaan percaloan serta keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini justru memunculkan kontradiksi serius antara keterangan korban dan pengakuan pegawai BPN berinisial RB.
Sebelumnya, korban berinisial D mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp11 juta untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun hingga kini sertifikat tak kunjung terbit. Terbaru, RB akhirnya angkat bicara dan menyampaikan versi berbeda terkait mandeknya proses sertifikasi tersebut.
RB menegaskan dirinya bukan calo. Ia mengklaim hanya diminta oleh pihak AD untuk menjembatani komunikasi antara korban dengan petugas pengukuran tanah.
“Saya hanya diminta membantu menjembatani ke petugas ukur. Uang Rp3 juta yang saya terima itu biaya pengukuran, bukan untuk saya pribadi,” ujar RB kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
RB mengungkap fakta penting yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada korban. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, tanah milik korban ternyata telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akibatnya, proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan karena secara administrasi lahan tersebut sudah terdaftar.
“Setelah diukur baru diketahui lahannya sudah ada NIB PTSL. Sesuai aturan, pengurusan tidak bisa dilanjutkan sebelum NIB tersebut dibatalkan oleh pemohon,” jelas RB.
Namun hingga kini, korban disebut belum pernah mengajukan pembatalan NIB PTSL tersebut. Hal inilah yang menyebabkan seluruh proses sertifikasi otomatis terhenti.
Meski demikian, RB mengakui bahwa kondisi tersebut seharusnya diikuti dengan pengembalian biaya. Ia mengklaim telah meminta petugas pengukuran untuk mengembalikan uang dan berjanji akan menemui korban secara langsung.
“Saya sudah minta agar uang itu dikembalikan. Dalam waktu dekat saya akan menemui pemohon dan menyerahkan uangnya,” tegas RB.
Namun hingga berita ini diterbitkan, korban mengaku belum menerima pengembalian dana sepeser pun, serta tidak ada bukti tertulis atau resmi terkait pengembalian biaya pengukuran tersebut.
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius di tengah publik, di antaranya:
- Mengapa sejak awal korban tidak diberi penjelasan bahwa tanahnya telah memiliki NIB PTSL?
- Mengapa pembayaran dilakukan melalui perantara dan rekening pribadi, bukan mekanisme resmi?
- Apakah RB benar hanya menjembatani, atau terjadi pembiaran praktik non-prosedural di internal BPN?
Pengamat pertanahan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya transparansi pelayanan pertanahan dan masih suburnya jalur informal yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Sementara itu, korban D menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia menilai penjelasan RB datang terlambat dan telah menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis.
“Kalau dari awal dijelaskan tanah saya bermasalah, saya tidak akan mengeluarkan uang sebanyak itu. Ini jelas merugikan,” tegas D.
Korban menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pengembalian dana tidak segera direalisasikan dan tidak ada kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait.
Hingga saat ini, Kantor BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi, baik terkait dugaan keterlibatan oknum pegawainya maupun mekanisme pengawasan internal terhadap praktik percaloan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan Rp11 juta, melainkan potret buram tata kelola pertanahan yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Jika tidak diusut tuntas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dengan korban yang semakin banyak. (Red)













