NASIONAL XPOS. CO. ID SULUT |Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terus menerus genjot pelestarian budaya melalui mensosialisasikan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah( PP) nomor 66 tahun tentang Museum diseluruh kabupaten Kota di Sulawesi Utara. Upaya Disbud termasuk salah satu kegiatan Dinas Kebudayaan Melalui UPTD Taman Budaya dan Museum menyelenggarakan Sosialisasi Museum pada Tanggal 2 sampai 3 agustus 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Fery R.J Sangian, S.Sos, MAP menjelaskan ” kegiatan Sosialisasi museum ini meningkatkan pemahaman dan apresiasi tentang museum dan koleksinya sehingga dapat menunjang pengembangan program museum daerah di Sulut, dengan Tujuan pengembangan museum Sulut dalam rangka menunjang undang undang pemajuan kebudayaan dan pokok -pokok pikiran kebudayaan (PPKD) Sulawesi Utara”.terang Ferry saat ditemui Awak Media.Kamis (23/9/2021).
Diketahui kegiatan Sosialisasi Museum dari Dinas Kebudayaan lewat UPTD taman budaya dan museum, kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Museum Tahun 2021
Sosialisasi Museum saat ini sudah berlangsung dibeberapa titik lokasi kabupaten kota termasuk Bolmong, bolmut,boltim,bolsel dan minahasa.
Menurut Ferry disapa Akrab, tujuannya termasuk memperkenalkan fungsi dan manfaat museum untuk pengembangan kebudayaan untuk Sulawesi Utara. Adapun sasarannya adalah tokoh masyarakat dan pemerintah kabupaten kota dan Apresiasi masyarakat sangat besar adanya sosialisasi museum ini. Ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten BolSel Wahyudin Kadullah menanggapi dengan sangat antusias dalam rangka pemajuan kebudayaan di daerah Bolsel untuk pembangunan Museum dan mengharapkan
pemerintah setempat untuk mempercepat
Pembangunan museum di kabupaten BolSel
(TEVRI )