Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Sosialisasi Pemekaran, Wangon dan Banyumas Akan Jadi Ibukota Kabupaten

2556
×

Sosialisasi Pemekaran, Wangon dan Banyumas Akan Jadi Ibukota Kabupaten

Sebarkan artikel ini

BANYUMAS- Wilayah Kabupaten Banyumas akan dimekarkan menjadi 3 daerah otonom baru sudah mulai masuk tahap sosialisasi. Rencananya sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. Sosialisasi untuk wilayah Banyumas Barat dilaksanakan Senin (19/10/2020) di Pendopo Sipanji, Purwokerto.

Pada sosialisasi tahap awal Bupati Banyumas Ahmad Husain, Asisten Pemerintahan dan Kesra, perwakilan DPRF, BPD, Tim LPP. UNSOED, 24 peserta luring yakni Camat dan kepala desa wilayah barat dan ditambah 200 peserta daring yang ada di masing-masing kecamatan.

Asisten Pemerintah dan Kesra, Didi Rudwiyanto mengatakan, dari 15 tahap sekarang sudah memasuki pada tahap 4 pemekaran wilayah daerah otonom baru yakni tahap sosialisasi.

“Hasil dari kajian yang dibentuk oleh Tim LPPM Unsoed sudah mencapai pada tahap akhir atau sosialisasi bahkan sudah dipaparkan dihadapan DPRD Banyumas, ” tambah Didi.

Baca Juga: Meninggal Dunia Helmi Busthomi Anggota DPRD Cilacap

Dari hasil kajian bahwa Banyumas akan dimekarkan menjadi tiga daerah otonom baru. Dengan diadakanya sosialisasi tersebut diharapkan pihak BPD dan kepala desa bisa diketahui menyetujui atau tidak dengan adanya pemekaran di Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA :  Alimazi Lepaskan Bantuan Ikan Sehat, BKIPM Siapkan 2000 Ikan Bermutu

Dengan adanya pandemi Covid-19, sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap dengan sistem luring dan daring, serta jadwal yang sudah ditentukan.

Mengenai isu yang berkembang di masyarakat tentang dana APBD apabila adanya pemekaran wilayah apakah masih ada atau tidak, Didi Rudwiyanto mengatakan bahwa masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ia juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah niat pemekaran.

Jangan khawatir, tidak ada pemecahan desa Insya Allah desanya utuh semuanya, termasuk di kota nanti dari kota jadi desa, engga, jangan khawatir yang penting niatnya pemekaran ini meningkatkan kesejahteraan masyaraka, pelayanan, dan pembangunan,” imbuhnya
Bupati Banyumas bIr Achmad Husein mengatakan pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan olehnya. Bupati menyebutkan landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan Perda.

Sementara Bupati Banyumas Achmad Husain meminta kepada LPPM Unsoed untuk diteliti terlebih dahulu.

“Penelitian ini menghasilkan dua wilayah Purwokerto dan Banyumas, tetapi dalam pembagian wilayah susah, ” kata Bupati.

BACA JUGA :  5 Remaja Hanyut, 3 Ditemukan dan 2 Hilang di Sungai Cisadane

Setelah mengajukan ke DPRD, dikaji dan dibahas bersama mengusulkan 3 wilayah dengan persetujuan yang memerlukan waktu 1 bulan namun tertabrak dengan adanya pendemi covid-19 dan baru-baru ini mengajukan kembali ke DPRD untuk audiensi untuk adanya sosialisasi ini.

Pada sosialisasi ini Bupati mengatakan dirinya tidak memaksa setiap desa untuk menjadi kelurahan setelah adanya pemekaran.
“Desa ya tetep desa, kelurahan ya kelurahan, kecuali yang mau menjadi Kelurahan ya terserah dan silahkan dimusyawarahkan, tetapi tidak ada pemaksaan.

Adanya pemekaran ini tidak merubah suatu desa atau kelurahan, walaupun nanti didalam kota ada desa namun acara seperti Pilkades dan dana desa masih tetap ada. Bupati menyebutkan untuk proses sendiri apabila lancar, paling tidak 5 tahun dengan uji coba 3 tahun.

Tidak ada berubahan, Cuma batas-batasnya yang berubah, kepemimpinannya yang berubah, rencana tata ruangnya yang berubah itu yang paling penting. Paling ora 5 tahun, 3 tahun uji coba 3 tahun, paling 2023 tembe mlebu pusat ya paling cepet 1 tahun” imbuhnya.

Dalam sosialisasinya tim kajian LPPM Unsoed menyimpulkan beberapa poin mengenai penelitian pemekaran wilayah otonom baru di Kabupaten Banyumas yang disampaikan oleh Begananda, yaitu ibukota di Kabupaten Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan ibukota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 08 / Alafan Terjun Kesawah Bantu Petani Membersihkan Gulma

Untuk hasil sosialisasi ini akan dipandu oleh para camat untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat, dalam memenuhi persyaratan administrasi semua desa diminta untuk menyelenggarakan musdessus (musyawarah desa khusus) yang membahas persetujuan pemekaran Kabupaten Banyumas dimana nanti untuk menyelenggarakannya kepala desa berkoordinasi dengan ketua BPD.

Hasil musdessus nanti harus disosialisasikan beberapa hal yang pertama mengenai persetujuan pemekaran tersebut, untuk status desa serta sumber pendapat desa tidak rubah. Untuk persiapan daerah otonom baru tim kajian LPPM mengatakan bahwa Kabupaten Banyumas masih berkewajiban memberikan dan menyalurkan anggaran baik untuk pemerintah desa maupaun persiapan daerah otonom baru.

Itu sesuai dengan ketentuan 30% dari APBD Kabupaten Banyumas, diluar dana desa, diluar alokasi dana desa, khusus untuk persiapan daerah otonom baru dianggarkan 30% sendiri,” pungkas Bupati. (Junaedi)

Banyumaskab.go.id