Mengingat berbagai masalah sosial-ekonomi yang berkembang di masyarakat yang menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum akibat kurangnya kesadaran dan ketidaktaatan warga untuk mematuhi peraturan daerah atau keputusan kepala daerah seperti keberadaan dan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) pada area publik, usaha-usaha yang diadakan dijalur hijau, bangunan yang tidak didasari IMB/PGB, dan lain-lain mengakibatkan gangguan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban umum di daerah, serta operasi penertiban jika terdapat penyimpangan terhadap peraturan daerah yang berlaku. (Red)
Beranda
Daerah
Surat Teguran Satpol-PP Kota Tangerang Diduga Dikangkangi, Perusahaan Tanpa Izin Masih Beroperasi
Surat Teguran Satpol-PP Kota Tangerang Diduga Dikangkangi, Perusahaan Tanpa Izin Masih Beroperasi













Respon (1)