Peristiwa

Sutono Penghuni Rutan Yang Meninggal Kini Kasusnya Dilaporkan Ke Polres Blora

2719
×

Sutono Penghuni Rutan Yang Meninggal Kini Kasusnya Dilaporkan Ke Polres Blora

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Pelaporan ke Kepolisian Polres Blora, oleh PH, Darda Syahrizal, S.H, dan LBH Kinasih Cepu, sebagai wakil dari keluarga korban, dalam kasus, yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Blora, dengan terdakwa Sutono alias Barongan, warga Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, terkait dugaan penebangan kayu di hutan Negara, merupakan titipan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Blora, yang meninggal dunia, Jumat (16/7), saat dirawat di RSUD dr. R Soetijono Blora, dan ada dugaan pungli permintaan uang, untuk bayar blok sejumlah Rp.3.500.000, yang ditransfer ke rekening Catur Sri Suharti, Selasa (27/7).

Agus Susanto, Direktur LBH Kinasih Cepu mengatakan, bahwa kami telah melaporkan ke Polres atas dugaan pemerasan, dan penganiyaan selama di tahanan, karena klien kami berstatus titipan dari PN Blora.

Baca Juga: Tanggapan Pengamat Sospol dan Budaya, Terkait Perkara di Rutan Kelas IIB Blora

Untuk pemberian dana sebesar Rp.3.500.000 kami belum punya bukti-bukti, yang kuat, bahwa ada dugaan pungli, dalam rutan. Selain itu nanti tunggu perkembangan penyelidikan, dan penyidikan Kepolisian. Semoga saja aliran dana, dari rekening tersebut bisa terlacak, kita akan mengetahui apakah ada oknum pegawai rutan, yang bermain atau tidak.

“Kepolisian, dalam penyelidikan, dan penyidikan kasus ini harus sampai ke akar-akarnya. Jika ada mafia, dalam rutan bisa terbongkar. Khususnya soal aliran dana, yang masuk ke rekening tersebut,” kata Agus, Rabu (28/7/2021).

Agus Susanto menambahkan, bahwa karena ada saksi, yang melihat warna biru (seperti bekas lebam) di dada Sutono (alm) sewaktu memandikan jenazah, cuman kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh, nunggu hasil analisis rekam medis, dan rontgen dari RSUD dr. R Soetijono Blora.

“Hanya saja RSUD belum bisa memberikan rekam medis, dan rontgen, karena keluarga almarhum belum menyelesaikan pembayaran. Sebenarnya, yang bertanggung jawab atas biaya tersebut itu siapa,” tambah Agus.

Terpisah, anggota DPRD Blora Komisi D, dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Supriedi mengatakan, bahwa dalam kasus ini seharusnya ada pengawasan khusus dari Kemenkum HAM, dan harus dibenahi sistem, yang ada di Rutan kelas IIB Blora, yang digawangi Dedi Cahyadi, sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Blora. Supaya masalah-masalah ini, yang sudah lama terdengar tidak terjadi lagi. Dan tidak membikin resah di masyarakat.

Baca Juga:Misteri Uang Rp 3.500.000 Diduga Pungli guna Bayar Blok di Rutan Kelas IIB Blora

“Sistemnya mas, yang harus dibenahi. Untuk Kementrian Hukum dan HAM, yang menaungi Rutan kelas IIB Blora harus mengambil langkah, dan tindakan, yang terjadi, dalam kasus ini. Dan untuk Kepolisian RI harus mengusut tuntas tentang kematian terdakwa, yang meninggal dunia. Apalagi Sutono alias Barongan statusnya masih titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Blora. Dan dalam kasus ini diduga ada pungli senilai Rp 3.500.000, yang di kirim ke rekening atas nama Catur Sri Suharti,” ucap Anggota DPRD Blora, Supriedi, saat dihubungi awak media via telp, Sabtu (24/7).

Sementara itu praktisi hukum Blora, Danu Sukotjo menjelaskan, bahwa terkait dengan berita, yang viral di media sosial (Medsos), maka ia sangat mendukung upaya Polisi, untuk melakukan klarifikasi guna memperjelas suatu kejadian sebagaimana tugas pokok Kepolisian RI, yang tertuang, dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Manakala sebuah kejadian, atau kelalaian sebuah kejadian, yang menimbulkan kematian seseorang, kemudian berbuntut terkuaknya sebuah opini, apakah ada pungli apa tidak, kalau sudah diberitakan di media, maka Kepolisian mempunyai kewajiban mengklarifikasi, untuk mencari titik terang. Apakah kejadian tersebut merupakan kesengajaan, atau tidak, atau terpenuhinya unsur pidana, atau tidak. Sebagaimana pasal UU Kepolisian, Polisi berkewajiban melakukan penyelidikan, dan penyidikan, untuk terkuaknya suatu persoalan,” jelas Danu Sukotjo, Minggu (25/7).

Di samping itu, tokoh masyarakat Blora, Untung Budi Giyarto menyikapi berita, yang viral di medsos tersebut, bahwa kalau memang ini fakta, ia meminta kepada Kepolisian, untuk menelusuri, dan menindaklanjuti sampai tuntas masalah ini. Bila pungli itu ada, maka hukum harus ditegakkan.

Tambahnya, terkait rekening sejumlah Rp.3.500.000, harus ditelusuri, rekening itu milik siapa, dari mana, dan untuk siapa aliran dana itu. Ini wewenang Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Dan yang terpenting KemenkumHAM harus bertindak, karena, yang menaungi Rutan kelas IIB Blora.

“Ini sudah menjadi konsumsi publik. Saya minta pak Kapolres Blora memerintahkan anggotanya, untuk melangkah, dalam kasus ini, supaya cepat terungkap,” tutupnya Untung BG. (Hans)

Tinggalkan Balasan