TNI & Polri

Syarat Penggantian SIM Hilang di Polresta Tangerang Polda Banten Dikeluhkan Warga

1781
×

Syarat Penggantian SIM Hilang di Polresta Tangerang Polda Banten Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Persyaratan penggantian SIM yang hilang di Polresta Tangerang, Polda Banten dikeluhkan warga, pasalnya sipemohon harus mengikuti tes psikologi, Rabu (6/1/2022).

Sebut aja Glen Mario warga yang kelihangan SIM beserta dokumen lainnya, kala nasib naas menimpa dirinya akibat dijambret pencuri ketika melintas dijalan raya dibilangan Pamulang beberapa hari yang lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Disaat dia mengajukan permohonan penggantian SIM, sambil membawa Surat Laporan Hilang dari Kepolisian,  diloket 1 tempat pengambilan formulir dan pembayaran PNBP Satlantas Polresta Tangerang, petugas loket Ahmad Husyaeni yang mengaku pegawai BRI tersebut menganjurkan agar dicek data terlebih dahulu ke loket 3.

Setelah dicek ke loket 3 bahwa benar SIM nya tercatat didata Kepolisian, nomor dan tahun terbitannya tahun 2019 dituliskan dengan jelas, dalam artian SIM tersebut semestinya belum habis masa berlakunya.

Lalu dia balik kembali ke loket 1 untuk maksud mengambil formulir dan membayar PNBP nya sesuai aturan yang berlaku, namun kembali petugas loket menganjurkan agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan lainnya seperti tes psikologi dan kesehatan.

Dengan sangat terpaksa sipemohon mau tak mau harus mengikutinya karena dia membutuhkan SIM tersebut, disamping harus mentaati Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku.

Lebih lanjut Glen Mario mengatakan, setahu saya penggantian SIM hilang dan perpajangan tidak diharuskan mengikuti tes psikologi.

Terlebih jika melihat tes psikologinya yang hanya sekedar formalitas saja, namun sipemohon harus rela membayar Rp. 100.000,- hanya untuk selembar kertas, hasil tes yang tidak jelas,” demikian keluhnya.

Penegasan serupa juga diperoleh dari petugas loket 3, A. Panji S. ketika dikonfirmasi terkait persyaratan dimaksud, dia menegaskan bahwa benar persyaratan mutlak harus dipenuhi karena itu kebijakan Pimpinan dan Polda Banten.

“Agar terhindar dari persyaratan tersebut, sipemohon silahkan mengajukan pergantian SIMnya di Polres Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan atau Polda Metro Jaya,” Tegasnya. (Pan)

Tinggalkan Balasan