Selain itu, penyuluhan ini juga bertujuan memberikan pemberdayaan melalui pemahaman hukum yang memadai.
Penyuluhan ini dilakukan dengan prosedur yang jelas, termasuk pemberian bantuan hukum, penyuluhan, serta sesi tanya jawab antara warga binaan dengan Tim dari LBH.
Dengan demikian, tahanan di Rutan Pemalang dapat lebih baik dalam menjalani masa tahanan dan proses peradilan. (Ragil)













