NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Sebanyak 8 kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akan jalani tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengungkapkan bahwa 8 desa tersebut yaitu Desa Kalinanas, Ngapus, Berbak, Sendangwungu, Nglebur, Sitirejo, Gombang dan Ngiyono.
“Untuk 4 Kades sebelumnya mengundurkan diri lantaran ikut jadi calon legislatif, sedangkan 3 kades meninggal dunia dan 1 kades terjerat kasus tipikor,” ungkapnya Yayuk, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, untuk pelaksanaan sendiri diperkirakan dilaksanakan tahun 2025 mendatang,” jadi, pelaksanaannya nanti tahun 2025, sambil kita menunggu regulasi pelaksaan UU Desa yang baru,” bebernya.
Terpisah, Sakijan selaku wakil ketua komisi A DPRD Blora bidang Pemerintahan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaksanaan PAW kepala desa akan dilaksanakan pada tahun 2025.
“Iya, PAW kepala desa nanti dilaksanakan tahun 2025, untuk di dapil saya Kecamatan Japah sendiri ada 3 desa yang ikut PAW yaitu Desa Kalinanas, Ngapus dan Ngiyono,” tutupnya.
“Untuk bulan kami belum tahu, karena belum ada pembahasan,” imbuhnya.(Riyan)













