Daerah

Tak Disangka Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka di Polres Serdang Bedagai

1828
×

Tak Disangka Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka di Polres Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERGAI || SUMATERA UTARA – Penyidik Polres Serdang Bedagai menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga Nermal Jit Kaur (36) menjadi tersangka atas korban penganiayaan dengan sangkaan pasal 310 dan 315 KUHP, Senin (8/2/2021).

Kepada wartawan Nermal mengutarakan kekecewaannya, bahwa ia merasa terzolimi dan dirugikan pihak terduga pelaku penganiayaan, Pasalnya, ia selaku korban menjadi heran kenapa bisa dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik, karena itu keluarganya menjadi tanda tanya besar atas proses hukum yang dilakukan di Polres Serdang Bedagai.

BACA JUGA :  Mas Arief Minta Muslimat NU Blora Ikut Mengawasi Penyaluran Bansos

“Ada apa ini semua, seharusnya permasalahan ini diselesaikan di Polsek Perbaungan, tetapi kenapa saya menjadi tersangka di Polres Serdang Bedagai,” tanya Nermal sembari menitikkan air mata dihadapan keluarganya.

“Saya merasa kecewa dengan kinerja kepolisian terkait penganiayaan terhadap dirinya yang dijadikan tersangka atas laporan pelaku di Polres Sergai Bedagai,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Sukadamai Laia SH.MH dan Nelita SH memprotes keras proses Hukum yang dilakukan penyidik Polres Sergai, ia mendesak pihak kepolisian supaya laporan tersebut segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur laporan penghinaan.

BACA JUGA :  Dirut PD Pasar Medan Kunjungi Pasar Yuka Martubung Didampingi DirOps dan Dirkeu

“Saya minta hentikan prosesnya, karena tidak memenuhi unsur laporan penghinaan, seharusnya permasalahan ini tidak berlarut-larut namun apa kenyataannya berbuntut panjang sehingga korban penganiayaan merasa trauma atas kejadian yang dialami,” pungkas pengacara senior ini.

Terpisah, Kapolres Serdang Bedadai AKBP Robin Simatupang ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, mengatakan pihaknya masih tetap melakukan penyidikan dan proses hukum secara profesional.

“Penyidik masih melakukan proses hukum dengan profesional,” jawab Kapolres di laman WhatsApp sekira pukul 21:05 Wib.

BACA JUGA :  Bahas Calon Perseorangan Pilkada, Seminar Hasil Doktoral Bupati Adnan Raih 91,86

Sebelumnya, Nermal melaporkan Rocky Hdillon ke Polsek Perbaungan pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13:06 Wib tertuang dalam laporan Nomor : STPL/231/IX/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN atas tuduhan penganiayaan.

Sementara, terduga pelaku Rocky Hdillon telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/1/2021) oleh penyidik Polsek Perbanguan.

Ketika itu, Kapolsek Perbaungan AKP Victor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu M.Tambunan mengatakan terkait laporan korban bahwa terduga pelaku sudah di surati dan dipanggil sebagai tersangka untuk hadir dihadapan penyidik. (Wes)