Sementara Hadi Purwanto, menyebut bahwa dirinya mendapat kuasa dari Suyitno untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pemdes Temon hingga ke tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Bersama pak Suyitno, kami resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah berkas permohonan kami diterima oleh Jazilah Astiti, S.H., Ini dibuktikan dengan adanya tanda terima,” ungkap Hadi Purwanto. Jum’at (16/08/2024).
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Pria 47 tahun ini juga menjelaskan, bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut ditempuh oleh Suyitno lantaran pihak Pemdes Temon diduga tidak menanggapi secara baik terkait keterbukaan Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa Temon (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.
Permohonan yang dilakukan oleh Suyitno, terang Hadi, sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya, memiliki wewenang untuk memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.









