“Jadi sengketa informasi pak Suyitno dengan Pemdes Temon, akan diselesaikan dalam persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan permohonan ini akan dikabulkan oleh majelis, karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan diberikan ke pak Suyitno,” ulas Hadi optimis.
Selain itu, kata Hadi, informasi yang dimohonkan oleh pak Suyitno kepada Pemdes Temon, seharusnya tidak menjadi sengketa seperti sekarang ini. Karena informasi yang dimohonkan tersebut, seharusnya disediakan Pemdes Temon setiap saat dan berkala.
“Karena informasi yang dimohonkan ini bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi tentang kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tak sehat atau informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,” paparnya.
Lebih dari itu, Hadi membeberkan bagaimana mungkin penyelenggaraan pemerintah desa akan baik dan bersih dari praktik KKN, kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Karena salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Ini sudah jelas, tertuang tegas dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka bisa akan lebih parah lagi ketika 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto, saat menyelenggarakan pemerintahannya tidak menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” lontar Hadi.









