NASIONALXPOS.CO.ID KOTA TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, Peraturan Walikota tentang Pertelaan Rumah Susun, serta Program Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) dan Kredit Penyediaan Perumahan (KPP).
Kegiatan yang berlangsung pada 27 November 2025 di Hotel D’Prima Kota Tangerang ini dihadiri sekitar 150 pengembang perumahan dan perwakilan dari BPN Kota Tangerang. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku pembangunan terhadap kewajiban dan prosedur penyelenggaraan perumahan, termasuk pengesahan pertelaan rumah susun dan proses penyerahan PSU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang, Ir. H. Decky Priambodo Koesrindartono, ST., MM., M.Sc, dalam laporannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya menjaga kualitas penyelenggaraan perumahan di Kota Tangerang.
Ia menegaskan bahwa pengembang memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, dan sesuai standar.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk melalui pengaturan pertelaan rumah susun dan penyerahan PSU. Namun keberhasilan di lapangan sangat bergantung pada komitmen dan kepatuhan para pengembang dalam mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Decky juga menekankan bahwa pertelaan rumah susun bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat yang tinggal di hunian vertikal.
“Dengan pengesahan pertelaan yang dilakukan secara benar, pemilik Satuan Rumah Susun memperoleh kepastian hukum atas unit yang mereka huni. Inilah yang akan memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian layanan bagi seluruh penghuni.”ujarnya
Selain membahas regulasi, kegiatan sosialisasi ini juga menyoroti dukungan daerah terhadap Program 3 Juta Rumah yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program pembiayaan seperti KPP dan FLPP diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan perumahan dan meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap hunian layak.

Menurut Decky, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa seluruh pelaku pembangunan memahami mekanisme pembiayaan tersebut agar supply perumahan terus tumbuh.
“Kami ingin para pengembang tidak hanya membangun, tetapi juga memahami skema pembiayaan yang disiapkan pemerintah sehingga rumah layak dan terjangkau dapat dinikmati seluruh warga,” tambahnya.
Saat ini Kota Tangerang memiliki 211 pengembang perumahan horizontal dan sekitar 30 pengembang perumahan vertikal. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan akan pemahaman regulasi dan koordinasi lintas lembaga semakin besar.
Kehadiran BPN Kota Tangerang dalam kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan proses penerbitan sertifikat Sarusun dengan ketentuan pertelaan yang berlaku, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun keterlambatan administrasi yang berpengaruh kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh pengembang dapat semakin memahami tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan, serta memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku demi terwujudnya lingkungan hunian yang tertata, berkualitas.
“Dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Tangerang,” tutup Decky.(advetorial)













