Daerah

Tanpa Ijin dan Langgar Prokes, Panitia Lomba Layang-Layang Diamankan Polisi

603
×

Tanpa Ijin dan Langgar Prokes, Panitia Lomba Layang-Layang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG KOTA – Pria berinisial X (40) warga asal kecamatan Pabuaran kabupaten Serang diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sabtu (5/12/2020).

“Ditengah Pandemi Covid-19, (N) selaku panitia diamankan terkait penyelenggaraan perlombaan layang-layang tanpa ijin dan berdampak kerumunan masa,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.,Si., melalui Kapolsek Pabuaran Iptu Choirul Anam, SH., MH., MSi., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Minggu (6/12/2020).

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Bumi Nyiur Manado

Puluhan warga yang mengikuti dan menyaksikan lomba layang-layang di Kp. Susukan desa Talagawarna kecamatan Pabuaran kabupaten Serang juga dibubarkan petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran pada Sabtu 5 Desember 2020.

“Karena tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan covid-19 dengan mengabaikan jaga jarak atau menimbulkan kerumunan, kegiatan lomba layang-layang langsung kami bubarkan,” ungkap Iptu Choirul,” tuturnya.

Warga yang bekerumun dilokasi langsung dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.

BACA JUGA :  Uji Publik Debat Terakhir Pemira Universitas Udayana, 4 Kandidat Legislatif Walk Out

“Langsung kami memberikan himbauan kepada masyarakat dengan humanis, kemudian masyarakat dapat membubarkan diri dengan tertib,” ujarnya.

Menurut N, lomba layang-layang ini dihentikan petugas karena tanpa ijin dan warga yang hendak menyaksikan lomba tersebut berdampak kerumunan, Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.

“N dan Barang bukti layang-layang sebanyak 20 buah berhasil kita amankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Pabuaran untuk di mintai keterangan”, jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Kemudian N dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan dan membuat pernyataan.

“Kami memberikan himbauan untuk tidak mengulanginya, apalagi di masa pandemi Covid-19 dilarang berkerumun, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan di air mengalir atau Hand Sanitezer dan menjaga jarak.

“Setelah membuat pernyataan, kemudian N kami persilahkan untuk pulang kembali kerumahnya,” tandasnya.

(RS)