Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPeristiwa

Tanpa KTP dan KK Mempelai Pria, KUA Kecamatan Munjul Terbitkan Buku Nikah

1967
×

Tanpa KTP dan KK Mempelai Pria, KUA Kecamatan Munjul Terbitkan Buku Nikah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANDEGLANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Munjul membenarkan terbitnya buku kutipan akta nikah pasangan pengantin Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani tercatat karena didaftarkan. Padahal berkas persyaratan daftar nikah yang diajukan pihak mempelai wanita, tak ada fotokopi KTP dan KK mempelai pria, hanya dengan surat keterangan untuk nikah dari Desa Panacaran, Kabupaten Pandeglang.

“Pernikahan Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani tercatat di KUA Kecamatan Munjul pada tanggal 28 Agustus 2008, itu yang ngurusin masih saudaranya Mimi,” jelas Kepala KUA Kecamatan Munjul, Sunjaya kepada Wartawan di kantornya, Jalan Raya Munjul Picung KM2 Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/42021) pagi.

BACA JUGA :  Merangin Terbaik Kedua Pengelolaan DAK Fisik 2023

Pada arsip KUA Kecamatan Munjul, pada tanggal 25 Agustus 2008 Kepala Desa Panacaran menerbitkan surat keterangan untuk nikah (N1) dan lainnya buat kedua mempelai, pengantin laki-laki ditulis lahir di Pandeglang 11 April 1967 beragama Islam, tak ada fotokopi KTP dan sertifikat mualaf, karena Bambang Soesanto beragama Kristen dan lahir di Surabaya 28 Desember 1962.

“Surat N1 sampai N4 sepertinya ada, KTP Mimi juga ada, saya tidak melihat KTP Bambang dan Sertifikat Mualaf, coba tanya ke kepala desa, mungkin dia punya arsipnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Korp Raport Masuk dan Pindah Satuan, Dandim 0510/Trs: Tingkatkan Loyalitas

Sunjaya mengaku baru menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Munjul pada tahun 2019 setelah setelah dilantik Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Terbitnya buku kutipan akta nikah tahun 2008 Kepala KUA Anwar Hidayat waktu itu. Dirinya tidak bisa menunjukan berkas pendaftaran nikah tersebut, karena arsipnya sudah dipinta Polisi dua bulan lalu untuk barang bukti.

“Tahun 2008 Kepala KUA masih pak Anwar dan sudah dipanggil ke Polda Banten, berkas daftar nikah di KUA sudah diambil Polda Banten untuk penyidikan,” tutupnya.

Sementara itu, Bambang Soesanto menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menikah resmi di Pandeglang dan tidak pernah mengajukan atau mendaftar nikah di KUA Kecamatan Munjul, karena saat menikah siri dengan Mimi Mulyani di Cengkareng Jakarta Barat dan tidak pernah mengajukan, serta tidak pernah membuat buku nikah.

BACA JUGA :  Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum

“Saya nikah siri di Cengkareng Jakarta bukan di Pandeglang, saya tidak pernah mengajukan membuat buku nikah apalagi menandatanganinya. Saya lahir di Surabaya tahun 1962, kok ditulisnya lahir di Pandeglang tahun 1967, itu data fiktif dan sudah saya laporkan ke Polda Banten,” pungkasnya.
(Mr/Red)