Daerah

Team Kucing Hitam Polres Simeulue Tangkap Pengedar Ganja

1023
×

Team Kucing Hitam Polres Simeulue Tangkap Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Tidak ada kata maaf dengan Narkoba. Apapun jenis Narkobanya dan apapun bentuknya akan di Kipas oleh Team KUCING HITAM.

Seperti Kata pepatah Jhon Lenon asal dari Negara Amerika Serikat pernah mengatakan,” Stay away from drugs because your future is very precious” (Jauhi narkoba karena masa depanmu sangat berharga)

Kali ini Target sasaran Taem Kucing Hitam Adalah pelaku kejahatan Pengedar Narkoba GANJA atau MARIYUANA yang sering digunakan BOB MARLEY asal dari negara JAMAIKA itu Kamis (12/11/2020).

Demi untuk menyelamatkan Generasi Muda dan generasi Emas Aceh, Khususnya diwilayah kepulauan Simeulue Kali ini Team “KUCING HITAM” dari Sat Narkoba Polres Simeulue dibawah kendali Kasat IPDA Jh.Sialagan berhasil menerkam Mangsanya sibapak pelaku kejahatan Pengedar Narkoba Ganja, Yakni, inisial MHD (53), yang merupakan Warga Dusun Damai Makmur Desa Sinabang kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue pada hari Selasa (10/11/2020) Pukul 22.30 Wib.

BACA JUGA :  Sebar Hoax Vaksin Covid-19, Pria Paruh Baya Diringkus Team Elang Polres Simeulue

Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan,” Bukan Kali ini kami bukan menangkap Bandar Narkoba Sabu, tetapi Kami Berhasil menangkap Bandar Narkoba jenis GANJA yang berinisial MHD,

“Selain itu Tim Kita juga mengamankan barang bukti berupa 3(tiga) bungkus sedang yang isinya Narkotika Jenis Ganja dengan total berat keseluruhannya 35,46 ( tiga puluh lima koma empat puluh enam ) Gram yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial MHD tersebut.

“Kita tangkap tersangka MHD tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan dan Pengintaian kita berhasil menangkap MHD berikut dengan barang buktinya” ungkap Jh. Sialagan

BACA JUGA :  Polres Simeulue Berikan Hadiah ke Warga dalam Mendukung Percepatan Vaksinasi

Lebih jelasnya lagi, Kasat menjelaskannya,” didapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Bandar Narkoba Ganja, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Ganja, bahkan memasok dan mengedar barang haram tersebut Ke Pulau Simeulue,

Mendapati informasi itu Tim Kucing Hitam Resmob dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dengan hitungan detik langsung Bergerak Cepat mengatur Strategi Taktik, teknik yang terbaru untuk melakukan pengintaian dengan cara tiarap sambil merayap digegelapan dilokasi yang diimformasikan tersebut.

Sekira pukul 22.23 Wib, Target Sasaran kami, pada saat itu sedang berjalan kaki di belakang kantor telkom di Dusun Desa tersebut.

Dan Team Kucing Hitam langsung menerkam melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tidak meleset sedikitpun, kami berhasil menemukan barang haram tersebut pada MHD,

BACA JUGA :  Pangdam IX/Udayana Resmikan Command Center Korem 162/WB

“ Menurut Pengakuan MHD, barang Bukti Ganja tersebut di dapat dari inisial DD (DPO) asal Sumatra Utara Medan, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan

Kini tersangka MHD diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 35,46 ( tiga puluh lima koma empat puluh enam )Gram, dan 25 (dua puluh lima) lembar kertas rokok merk 235. Juga turut diamankan1 (satu) unit handphone merk Azus warna putih.

Akibat perbuatannya tersangka, dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1), (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Jh. Sialagan.(Ar)