Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Tegas! Tak Bayar Pajak Ditlantas Polda Sumbar Mulai Hapuskan Data Kendaraan Bermotor

482
×

Tegas! Tak Bayar Pajak Ditlantas Polda Sumbar Mulai Hapuskan Data Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak di wilayah provinsi Sumatera Barat.

Menurut dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, “Sejak dilakukan peluncuran Program Triple Untung ini, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,”ujarnya.(13/3/23)

Disebutkan saat ini ada kendaraan yang mati pajak dan sudah terdata dengan jumlah 1,16 juta unit kendaraan bermotor, untuk itu kendaraan bermotor yang mati pajak tersebut datanya dapat dihapuskan.

“Ditlantas memiliki data, nanti Kita sinkronkan seluruh data yang ada, baik data dari bapenda, dan data dari jasa Raharja,”ucapnya.

Ia menjelaskan penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  Hari Ini Ditlantas Polda Sumbar Mulai Menggelar Operasi Patuh Singgalang 2023, 12 Pelanggaran Ini yang di Prioritaskan

Kemudian katanya sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia.

Ia mengatakan tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

“Kami minta kepada seluruh masyarakat di Sumatera Barat untuk segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” katanya.

Perlu juga kita ketahui bersama bagi masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.

“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu nantinya masuk ke ranah pidana jika terjadi persoalan,” terangnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pembayaran pajak “Triple Untung” yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Program ini merupakan lanjutan dari program lima untung yang telah kita gelar di tahun 2020 lalu. Program kali ini lebih istimewa karena ada hal yang baru diberikan kepada masyarakat Sumbar,” kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi usai meluncurkan Program Triple Untung di Transmart Padang, Sabtu.

Menurut dia program Triple Untung tersebut yakni bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tebo Bersama Bupati Terima Penghargaan Predikat WTP Dari BPK RI

Kemudian  dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama

BACA JUGA :  Dukung PPKM Darurat, Pemuda Muslim Sumut: Jangan Lari dari Konsep Kerja

Dan ketiga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan  (SWDKLLJ).

“Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan,” kata dia.(rd)