DaerahNasional

Temukan 8 Kasus Pelanggaran ProKes Masa Kampanye, Bawaslu Minut Beri Surat Teguran Paslon

558
×

Temukan 8 Kasus Pelanggaran ProKes Masa Kampanye, Bawaslu Minut Beri Surat Teguran Paslon

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA UTARA| Ketegasan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)  Minut terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sudah sering di sosialisasikan dan selalu menerapkan protokol kesehatan ( Prokes) dalam kegiatan Paslon dalam tahapan kampanye kedepan, Jumat ( 27/11/2020).

Pasalnya sejak dimulainya tahapan kampanye hingga saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut, temui Delapan ( 8 ) kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon saat kegiatan kampanye terbatas.

BACA JUGA :  Panaskan Mesin Partai, DPD Golkar Padang Pariaman Gelar Pendidikan Politik dan Penugasan Kader Fungsionaris

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rocky Ambar mengatakan sejauh ini sudah ada delapan surat teguran yang diberikan kepada para pasangan calon yang melanggar penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye, dan Minut menjadi daerah pertama di Sulut yang mengeluarkan surat teguran terhadap pelanggaran Protokoler kesehatan ( Prokes )

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Gelar Bakti Sosial di Beberapa Tempat

“Pelanggaran paslon Rata -rata  sama, yaitu kerumunan massa saat kegiatan kampanye tidak jaga jarak, masih ada yang tak memakai masker, para peserta yang hadir, melebihi 50 orang,” jelas nya.

Sementara Ambar  mengutarakan selain memberikan surat teguran, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU untuk memotong jadwal kampanye sebanyak tiga kali dari setiap Paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA :  H. Rossy Dukung Penuh Program Kampung Tematik Konsumsi

“Tentu setiap aturan terutama penerapan protokol kesehatan wajib untuk diikuti, sebab syarat utama berlangsungnya Pilkada di tengah pandemi ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya,” terang  Ambar.

( TEVRI )