Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Temukan 8 Kasus Pelanggaran ProKes Masa Kampanye, Bawaslu Minut Beri Surat Teguran Paslon

553
×

Temukan 8 Kasus Pelanggaran ProKes Masa Kampanye, Bawaslu Minut Beri Surat Teguran Paslon

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA UTARA| Ketegasan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)  Minut terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sudah sering di sosialisasikan dan selalu menerapkan protokol kesehatan ( Prokes) dalam kegiatan Paslon dalam tahapan kampanye kedepan, Jumat ( 27/11/2020).

Pasalnya sejak dimulainya tahapan kampanye hingga saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut, temui Delapan ( 8 ) kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon saat kegiatan kampanye terbatas.

BACA JUGA :  Gelar Press Release, Polsek Pamarayan Tangkap 2 Pelaku Judi Togel Online

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rocky Ambar mengatakan sejauh ini sudah ada delapan surat teguran yang diberikan kepada para pasangan calon yang melanggar penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye, dan Minut menjadi daerah pertama di Sulut yang mengeluarkan surat teguran terhadap pelanggaran Protokoler kesehatan ( Prokes )

BACA JUGA :  Kegiatan Alkes di Desa Maraya Diduga Tidak Transparan

“Pelanggaran paslon Rata -rata  sama, yaitu kerumunan massa saat kegiatan kampanye tidak jaga jarak, masih ada yang tak memakai masker, para peserta yang hadir, melebihi 50 orang,” jelas nya.

Sementara Ambar  mengutarakan selain memberikan surat teguran, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU untuk memotong jadwal kampanye sebanyak tiga kali dari setiap Paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Pemkab Gandeng Selebgram dan YouTuber untuk Promosikan Blora

“Tentu setiap aturan terutama penerapan protokol kesehatan wajib untuk diikuti, sebab syarat utama berlangsungnya Pilkada di tengah pandemi ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya,” terang  Ambar.

( TEVRI )