Hukrim

Terduga Penggelap Motor KLX Diamankan Polisi dari Amukan Massa

217
×

Terduga Penggelap Motor KLX Diamankan Polisi dari Amukan Massa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kesigapan aparat kepolisian kembali mencegah aksi main hakim sendiri. Petugas Polsek Cikande bergerak cepat mengamankan seorang pria bernama Wijaya Prasetyo (32) yang diduga menggelapkan sepeda motor dan nyaris menjadi korban amukan massa di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (26/12/2025) petang.

Peristiwa bermula dari dugaan penggelapan sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik korban yang terjadi sejak Agustus 2025. Saat itu, korban memasarkan sepeda motornya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp25 juta. Unggahan tersebut kemudian menarik perhatian terduga pelaku.

Pelaku lalu menghubungi korban dan menyepakati transaksi cash on delivery (COD) di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Namun saat pertemuan, pelaku berpura-pura mencoba kendaraan dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor tanpa membayar.

Korban yang terus berupaya mencari keberadaan pelaku akhirnya bertemu kembali secara tidak sengaja. Pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB, sepulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang, korban melihat terduga pelaku sedang duduk di depan Kantor Desa Cijeruk.

Spontan, korban berteriak “maling” yang memancing perhatian warga sekitar. Emosi massa pun memuncak hingga terduga pelaku sempat menjadi sasaran pemukulan warga sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan warga, anggota Opsnal Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Anggota kami segera mengamankan terduga pelaku demi keselamatannya dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Tatang.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Cikande untuk pemeriksaan awal. Namun, karena lokasi kejadian awal penggelapan berada di wilayah hukum Walantaka, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota, guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan