Proses pembangunan restoran AW bekas bangunan Giant Poris itu telah mencapai kurang lebih 80 persen. Namun, di lokasi bangunan belum terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Satpol PP ini memang polisinya Pemkot Tangerang. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemkot Tangerang,” ujar Supriyanta yang pernah menjadi Sekertaris PWI Kota Tangerang. (Red)













