Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Tertibkan APK, Bawaslu Minut Ismail: Harus Sesuai Regulasi KPU

533
×

Tertibkan APK, Bawaslu Minut Ismail: Harus Sesuai Regulasi KPU

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA UTARA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara melakukan penertiban APK paslon dan parpol di titik seputaran Tugu Zero Point hingga bundaran menuju Kantor Bupati, Jumat (16/10/20).

Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail menurutnya pelaksanaan penertiban APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai ini dilakukan sesuai dengan regulasi KPU yang sudah disepakati bersama pada Rakor 7 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA :  Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Tua

“Untuk pemasangan APK ada aturan yang harus dipatuhi paslon maupun parpol, karena saat ini tahapan kampanye sudah dimulai 26 September hingga 5 Desember. Saat ini penertiban dilakukan bersama Sat Pol-PP dan di back up oleh TNI/Polri.  Jadi tidak bisa sembarang tempat memasang APK semua sudah diatur oleh KPU, dimana titik-titik lokasi yang bisa dilakukan pemasangan APK tersebut,” ujar Rahman.

BACA JUGA :  Bupati Buton Laksanakan Vaksinasi Usia 12 - 17 Tahun

Lanjut Rahman, penertiban ini akan terus dilakukan sehingga bersih dari APK baik spanduk, baliho yang terpasang di taman, ruas jalan raya maupun ditempat umum lainnya.

BACA JUGA :  Wapres Kunker ke Konawe Utara Untuk Hadiri Peletakan Batu Pertama PT.NIS

Sebelumnya kegiatan diawali dengan apel bersama Kepolisian, TNI, SatPol PP dan Dinas Perhubungan .

( TEVRI )