Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Tidak Bisa Baca Teks Pancasila Pelanggar Yustisi di Berikan Sanksi Sosial

644
×

Tidak Bisa Baca Teks Pancasila Pelanggar Yustisi di Berikan Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI- Operasi Yustisi Penggunakan masker dan penerapan Protokol kesehatan kembali di lakukan unsur muspika kecamatan Cikarang pusat dengan menurunkan petugas Kepolisian,polisi pamong praja dan petugas puskesmas kecamatan Cikarang pusat.

bertempat di depan pasar bersih pintu sebelas Jababeka kecamatan Cikarang pusat kabupaten Bekasi(Minggu 27/09/2020), petugas dari kepolisian dan polisi pamong praja serta petugas puskesmas kecamatan Cikarang pusat, langsung menghentikan satu persatu pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Di pimpin Kapolsek Cikarang pusat AKP Zaini A Zainuri S.KOM, S.I.K dan Kepala seksi trantib kecamatan Cikarang pusat Damiri, warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung di data termasuk di minta membacakan teks Pancasila.

BACA JUGA :  Bhakti Sosial Polres Blora dalam Rangka Kenaikan Pangkat Anggota TMT

Ada yang menarik dari operasi yustisi tersebut saat salah satu pengendara Deni(24) yang melanggar karena kedapatan tidak menggunakan masker,dia menolak untuk membacakan teks Pancasila, hingga membuat kapolsek dan Kepala seksi trantib kecamatan Cikarang pusat sempat bertanya kepada pemuda tersebut, dengan wajah memalu pemuda asal Sukabumi tersebut akhirnya menjawab bahwa tidak hapal membacakan teks Pancasila dan meminta untuk di berikan sangsi lainnya.

Mendapat jawaban dari pelanggar tersebut, membuat tersenyum para petugas yang akhirnya mengajarkan membacakan teks Pancasila untuk kemudian di berikan hukum sosial dengan membersihkan jalan di lokasi operasi yustisi.

BACA JUGA :  Titik Banjir di Petir Mulai Surut, Pj Wali Kota: Upaya Penanganan Banjir Terus Dilakukan

“sempat heran mendengar jawaban pelanggar yang mengaku tidak hapal teks Pancasila, hingga harus kami berikan sangsi sosial membersihkan jalan” ungkap Damiri
Kepala seksi trantib kecamatan Cikarang pusat.

“hari ini kami unsur muspika kecamatan Cikarang pusat melakukan operasi di pasar bersih dan mengamankan puluhan pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker” tambah Damiri.

Selain melakukan operasi yustisi pagi warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker petugas juga melakukan woro – woro dan memberikan edukasi dengan menggunakan pengeras suara di depan pasar bersih.

BACA JUGA :  Peringati HPN Tahun 2022, Bupati Ajak Wartawan Bungo Kompetisi Sebar Informasi yang Cepat

“Selain tiga kali dalam sehari melakukan oeprasi yusitisi kami juga selalu rutin memberikan edukasi tiada bosan kepada lapisan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berkendara dan menerapkan protokol kesehatan setiap waktu”ujar Kapolsek Cikarang pusat AKP Zaini A Zainuri S.KOM, S.I.K.

“memang masih kita dapati masyarakat yang masih tidak menggunakan masker saat berkendara namun oleh kami petugas langsung di berikan sangsi tegas baik sangsi sosial maupun sangsi lainnya”tandes AKP Zaini.

(Nito).