Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Tiga Pilar Pemkab Tangerang Tutup Galian Tanah di Kecamatan Tigaraksa

2458
×

Tiga Pilar Pemkab Tangerang Tutup Galian Tanah di Kecamatan Tigaraksa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tiga Pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kelurahan Kaduagung kembali lagi menutup Aktifitas Galian Tanah Di Wilayah Kelurahan Kaduagung RT 01 RW 02 Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Rabu (10/3/2021).

Kegiatan penutupan melibatkan Polisi TNI Satpol PP Kabupaten Tangerang, Lurah Kaduagung Hj.Rita Wulansari SKm.M.si RT RW setempat.

Dalam kegiatan tersebut Acep Pudin Kasi Penyidik Perda Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa penutupan berkat adanya informasi dari Camat Tigarakasa dan Lurah Kaduagung kepada Fachrul Rozi, S.Sos. M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, terkait adanya galian tanah yang beraktifitas sudah dua hari.

BACA JUGA :  Lima Rumah di Wulung Randublatung Blora Dilalap Si Jago Merah

“Kami (Satpol PP) bersama Polisi, TNI dan Lurah setempat segera melakukan penutupan aktifitas galian dan pengupasan tahah dilokasi tersebut,” terang Acep selaku bidang penindak kan Sat POL PP Kabupaten tangerang.

Lanjut Acep, untuk palidasi tanah saya minta keterangan kepada Bapak Ponimin bahwa tanah ini milik Pak Purba dan belum bisa meminta keterangan kepada pemilik tanah tersebut.

“Kami temukan dua mobil alat berat dilokasi, tapi sopirnya dan pengelola sudah kabur saat aparat gabungan datang kelokasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Transformasi Birokrasi, Imigrasi Singaraja Permudah Proses Penerbitan Ijin Tinggal Bagi WNA

Masih kata Acep, kita sudah melakukan pemasangan Police Line, karena ada 2 alat berat didalam lokasi kegiatan, penutupan sesuai berita acara.

” Lihat saja sekarang kondisi jalan sekarang, kotor dan becek. Untuk wilayah-wilayah lain kita lakukan sesuai SOP sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hal senada di katakan Lurah Kaduagung Bu Wulan, ia menyampakan adanya laporan dari RT01 RW 02 dan Dia pun mendapatkan laporan warga, kami mingirimkan laporan ke Kecamatan Tigaraksa Satpol PP Kabupaten Tangerang. Ini yang dilakukan Satpol PP sebagai penegak Perda demi Ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA :  Wabup Mura Ikuti Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2021 Via Vidcon

” Saya mendapatkan laporan ini sudah 2 minggu yang lalu, kita melakukan monitoring dulu dan Kasi Satpol PP melakukan Monitoring. Dan menemukan dua Alat Berat Serta membuat Laporan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” sebutnya.

“Saya dari Kelurahan Tigaraksa tidak pernah mengijinkan ada aktifitas galian tanah di wilayah kami, karena sudah ada Perdanya,” pungkasnya.

Penulis : (Bintang napitupulu)