Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Tim Buser Satreskrim Polres Blora, Ringkus 6 Perampok Sadis di Kuningan Jabar

859
×

Tim Buser Satreskrim Polres Blora, Ringkus 6 Perampok Sadis di Kuningan Jabar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Beberapa waktu lalu, tepatnya Jumat, (13/11/2020) warga Kabupaten Blora Jawa Tengah digemparkan dengan kejadian perampokan sadis yang terjadi di wilayah Kelurahan Sonorejo Kecamatan Blora. Dimana rumah salah satu warga yang bernama Watini disatroni oleh 6 perampok yang beraksi dengan senjata tajam.

Keenam pelaku perampokan tergolong sadis, karena nekat mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam dileher korban, bahkan salah satu tersangka menarik dengan paksa, perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban.

Korban beserta suami dan anaknya disekap dikamar dengan mulut ditutup lakban, kaki serta tangannya diikat dengan kabel dan selimut. Sehingga tersangka bisa leluasa mengobrak abrik rumah korban untuk mencari barang berharga.

Dalam kejadian tersebut komplotan perampok berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp.5.000.000, 1 unit Hand Phone merk VIVO S 1, serta 1 unit Hand Phone merk VIVO Y30 dan sejumlah perhiasan berupa satu buah kalung emas dan bandul dengan berat 40 gram, serta 3 buah gelang emas dengan berat masing-masing 10 gram.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Perdana Tahun 2023, Mas Arief Beri Arahan Kepada OPD dan Camat di Blora

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000.

Tak butuh waktu lama, dalam tempo kurang dari 48 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka pelaku perampokan tersebut di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, berhasil mengamankan 6 tersangka. Diantaranya RA, (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, M, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, WH, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, KA, (30) warga Pasuruan Jatim, S, (37) warga Kabupaten Rembang, serta R, (36) salah satu warga Kabupaten Banyumas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dengan didampingi oleh Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH saat menggelar konfrensi pers di halaman belakang Polres Blora, Selasa, (17/11/2020).

BACA JUGA :  Petugas Gabungan Siap Amankan Debat Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora

“Kita berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ucap Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.

Kasat Reskrim menguraikan, setelah Polsek Blora mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial RA, (23) yang diduga berperan sebagai sopir saat kejadian perampokan. Warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati ini diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Rembang.

BACA JUGA :  Marapi Naik Status, Bupati Padang Pariaman Keluarkan Imbauan Waspada Dampak Abu Vulkanik

“Minggu, (15/11/2020) kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan ke 5 tersangka lainnya berhasil kita amankan,” urai Kasat Reskrim.

Sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan, pasalnya ke 5 pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi. Selain mengalami luka luka, korban juga mengalami trauma psikis dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000,-.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Blora. (Hans)