NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Tim TEKAB 07 Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025.
Terduga pelaku berinisial A (35) warga Sepunggur Kabupaten Bungo ini dilaporkan ke Polisi oleh istrinya berinisial M (32) pada hari Minggu 27 April 2025.
Kejadian bermula pada saat M menelepon suaminya A agar mengantarkan uang miliknya sebesar Rp.5.000.000,- yang akan digunakan untuk biaya anak masuk ke Pondok Pesantren, karena uang tersebut adalah simpanan M, mendengar hal tersebut, A langsung mengatakan “iya, tunggulah disitu”.
Tidak berapa lama kemudian A kembali dengan menggunakan sepeda motor dan langsung meninju kening M dan memukuli M.
M yang berusaha melarikan diri dengan menggendong anaknya ditarik oleh A yang mengakibatkan anak M yang berusia 6 bulan terbentur ke tiang teras rumah.
Akibat kejadian tersebut M mengalami bengkak pada kening, leher memar bekas cekikan, tangan dan seluruh badan terasa sakit serta anak M mengalami sakit terkilir pada pinggang dan memar pada badan, kemudian M mendatangi Polres Bungo dan membuat laporan untuk pengusutan lebih lanjut.













