Scroll Untuk Baca Berita
TNI & Polri

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT. Gili Trawangan Indah Menandatangani Berita Acara Kesepakatan

740
×

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT. Gili Trawangan Indah Menandatangani Berita Acara Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PONTIANAK (KALBAR) – Menindaklanjuti perintah langsung Presiden kepada Kapolri tentang pemberantasan aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) yang meresahkan masyarakat.

Polda Kalimantan Barat dan Polres jajarannya berhasil mengamankan 744 tersangka tindak pidana Premanisme dan kejahatan jalanan.

“Dari seluruh pelaku yang ditangkap oleh Polda Kalbar dan jajaran dari bulan Januari hingga sekarang, sebanyak 638 orang itu diproses secara hukum dan 106 orang dilakukan pembinaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam Press Conference yang digelar di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar, Jum’at (11/6).

BACA JUGA :  Kader Posyandu Siap Bantu Tracing TB di NTB

Ia menambahkan, Kemudian yang kita tampilkan sekarang ini adalah hasil kerjasama Polda Kalbar dan Polresta Pontianak Kota, sebanyak 23 orang dalam kasus pencurian dan 15 orang dilakukan pembinaan dalam waktu 2 bulan terakhir ini.

BACA JUGA :  Lantik Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Gubernur NTB Minta Tetap Fokus Penanganan Covid-19

“Kasus kejahatan jalanan atau premanisme yang dlakukan di Kalbar ini korbannya adalah masyarakat kecil dan para pelaku pungutan liar melakukan aksinya pada malam hari,” jelas Lutfie.

Kemarin telah terjadi pelaku pemalakan di Pelabuhan dengan modus meminta uang kepada pengemudi Speedboat, satu orang dikenakan biaya 10 sampai 15 Ribu Rupiah.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Lepas Penyu di Pantai Mapak

“Kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku dan dilakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan di pelabuhan tersebut,” imbuhnya.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan kepada seluruh masyarakat khususnya daerah Pontianak agar selalu berhati-hati, tingkatkan kewaspadaan dan jika menemukan kejahatan agar tidak segan melaporkan ke Polda atau bisa menghubungi call center 110.

Sumber Berita Humas Polda Kalbar/Erik.P