Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Tolak SKB 3 Menteri, Ini Pernyataan Sikap BP2DIM

956
×

Tolak SKB 3 Menteri, Ini Pernyataan Sikap BP2DIM

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.DO, JAKARTA – Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Pengurus BP2DIM yang dibacakan secara bersama-sama di hadapan sejumlah wartawan di Hotel Balairung, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap Dr. H. Moctar Naim, M.Si., Kol. Adrianus Ilra, M.Si., Adv., Dr. Taswem Tarib, SH, MH, BcIM., Dr. dr. Manoefris, Sp.j., Dr. Eliya, M.Pd., Dr. Elfira Naim, M.Si., H. Radias Dilan, SH., MH., Prof.Dr. Masri Mansoer, H. Anton Pratama, SE., Prof. Dr. Musril Zahri, H. Ir. Taufik Bey.

BACA JUGA :  Gas 3 Kg Banjir di Tangerang, Kiriman Dari Jakarta

Pernyataannya sikap BP2DIM didasarkan pada landasan filosofis ABS – SBK, landasan sosiologis kearifan lokal budaya Minang, dan landasan yuridis peraturan perundang-undangan.

Berikut Pernyataan Sikap BP2DIM:
1. Kami pengurus Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau meminta kepada Pemerintah agar merevisi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan kearifan budaya local masyarakat adat di daerah masing-masing.

2. Kami meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, agar meninjau ulang dan merevisi SKB 3 Menteri tersebut.

BACA JUGA :  Kapolsek Jefri Gelar KRYD Agar Hindari Penyebaran Virus Covid-19

3. Kami juga memohon agar Menteri Pendidikan dapat lebih fokus lagi dalam mengatasi masalah dan meninjaupelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun.

Sebaiknya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lebih fokus lagi memberikan perhatian pada program pendidikan yang berkualitas pada pendidikan dasar dan menengah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kami mengusulkan revisi dari dictum kedua SKB 3 Menteri, sebagai berikut: Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama. Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya pada individu. Individu tersebut adalah guru, murid, dan tentunyta orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.

BACA JUGA :  Penyebab Kejahatan Kerah Putih, Kejahatan Finansial di Indonesia

Oleh karena itu agar dictum kedua itu tidak menimbulkan penafsiran lain kami mohon agar pemerintah bisa memberikan contoh kongkrit tentang pakaian seragam dan atribut sekolah sesuai dengan undang-undang pendidikan nomor 20 pasal 3 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, UUD 19y45u Pasal 31 ayat 1 dan 3, UUD 1945 pasal 29, UU NKRI pasal 18 d ayat 2 agar SKB 3 Menteri dictum kedua ini tidak multi tafsir. (red)