Daerah

TOPAN-RI Desak Dirjen Pajak Segera Mengambil Langkah Hukum

717
×

TOPAN-RI Desak Dirjen Pajak Segera Mengambil Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Soal laporan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Oprasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) masih menunggu jawaban dan mendesak pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak segera mengambil langkah-langkah hukum.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Topan RI, Edi Suryadi usai mendatangi kantor Dirjen Pajak, di Jalan Gatot Subroto, Rabu, 23 Desember 2020.

“Hari ini kita kembali mendatangi Dirjen Pajak, melaporkan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacom. Sampai saat ini, laporan yang kita layangkan satu bulan yang lalu, yakni pada 13 November 2020, prosesnya masih berjalan, dan tadi juga kita bicara dengan bagian penindakan hukum bahwa yang diselesaikan Dirjen Pajak di bagian Subdit Intelejen Pajak belum disampaikan kepada bagian hukum atau penindakan,” kata Edi.

BACA JUGA :  Jajaran Polsek Setu Giat Patroli Cipkon Skala Besar

Edi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Dirjen Pajak guna menanyakan progres laporan di Subdit atau Bagian Operasional Intelejen di Dirjen Pajak.

“Harapan kita, langkah untuk selanjutnya. Tadi sudah saya sampaikan agar segera dibuatkan hasil dari pada penyelidikan. Karena itu dugaan penggelapan pajaknya sudah jelas, seperti surat yang kita layangkan pada satu bulan yang lalu,” tegas Edi.

Ia berharap agar Dirjen Pajak melalui Kasubdit maupun Unit Penindakan Hukum melakukan langkah-langkah hukum.

“Apa yang dibuat dan apa yang akan dilakukan. Karena itu berhubungan dengan penggelapan pajak,” pungkasnya.

Di sisi lain, kata Edi, pihaknya juga sudah pernah menyampaikan hal itu ke Mabes Polri, pada pertemuan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut Edi menanyakan apakah ada kewenangan Mabes Polri untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penggelapan pajak.

BACA JUGA :  Gaji Honor Perangkat Masjid dan Guru Ngaji di Wakatobi Bakal Naik

“Ternyata Bareskrim menganjurkan bahwa sudah ada bagian penindakan di Dirjen Pajak. Artinya, di Dirjen Pajak itu sudah ada bagian penindakan hukumnya sendiri. Jadi tidak perlu ke Bareskrim. Saat itu saya berharap Bareskrim bisa bantu. Namun pihak Bareskrim menyampaikan, yakni pak Helfi, bahwa di Dirjen Pajak sudah ada bagian penindakan,” jelas Edi.

“Nah sekarang surat laporan pengaduan kita masih berjalan. Artinya kita menunggu di awal Januari harus sudah ada jawaban dari Dirjen Pajak,” tegas Edi.

Edi menambahkan, P2 Humas Dirjen Pajak telah membuat surat dinas atau nota dinas pengantar bernomor 2316 yang ditujukan kepada Intelejen atau Bagian Operasional Intelejen Dirjen Pajak.

“Nah itu yang dijalankan oleh Bagian Intelejen berdasarkan nota dinas pengantar nomor 2316 dari PP Humas atau P2 Humas Dirjen Pajak,” tutup Edi.

BACA JUGA :  Zona Merah Tidak Diijinkan Terapkan PTM, Zona Kuning dan Hijau Ijinkan

Ketika awak media hendak melakukan konfirmasi terkait laporan pengaduan yang dilakukan oleh LSM Topan RI, bagian pelayanan informasi Dirjen Pajak menyampaikan bahwa Humas Dirjen Pajak, Diah sedang dinas luar dan tidak ada di tempat.

“Kalau mau konfirmasi, silahkan kirim surat dahulu ke kami, dan jika ingin masuk harus melakukan Rapid Test terlebih dahulu,” kata salah seorang resepsionis.

Sementara itu, bagian sekretariat melalui pelayanan informasi mengatakan bahwa surat dari Topan RI sudah masuk ke bagian operasional dan inteligen Dirjen Pajak masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk ke bagian penindakan hukum.

Seperti diketahui, Topan RI telah menyampaikan Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020 tentang dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani.
(Red)