NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) jenis triangle di Kampung Salimah RT 14 RW 05, Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menuai polemik. Proyek yang masih dalam tahap pengecoran pondasi tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak melibatkan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan awak media bersama LSM pada Selasa (3/3/2026), di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang mencantumkan identitas perusahaan, nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin lingkungan. Ketiadaan papan proyek ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur administrasi dan transparansi publik.
Tak hanya soal legalitas, proyek ini juga disorot karena diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan sepatu keselamatan saat mengerjakan pondasi kaki menara.
“Saya tidak tahu pak, saya hanya pekerja di sini,” ujar salah satu pekerja singkat saat dikonfirmasi.
Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan di sektor konstruksi.
Sejumlah warga yang tinggal dalam radius dekat proyek mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan. Mereka juga menyebut kompensasi hanya diberikan kepada sebagian warga tertentu.
“Tidak ada sosialisasi resmi. Tanda tangan persetujuan juga tidak pernah ada. Kompensasi pun hanya ke beberapa orang saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tower BTS tersebut tidak melalui prosedur persetujuan lingkungan sebagaimana mestinya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamanah hingga kini belum mendapat tanggapan. Muncul dugaan adanya koordinasi internal terkait izin lingkungan, bahkan isu penerimaan uang koordinasi. Namun, tudingan tersebut masih perlu klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Masyarakat mendesak instansi terkait di Kabupaten Tangerang segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas proyek, termasuk izin PBG, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap standar K3.
Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, proyek tower BTS tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang atau perusahaan pemilik tower belum berhasil dikonfirmasi. (Ibenk)













