Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPeristiwa

Tragedi Dana Rp 14.1 Miliar di Bank Jateng Cabang Blora

3308
×

Tragedi Dana Rp 14.1 Miliar di Bank Jateng Cabang Blora

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Kronologis kasus yang menjerat mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufiq Zuliatmoko mulai terkuak. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana per-Bank-kan, Sabtu (5/6/2021).

Tonton juga Video : Polres Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Bungo

Menurut pelapor, Aan Rochayanto mengaku peristiwa ini terjadi pada bulan Juni 2019 yang lalu. Dimana, pihak Management Bank Jateng Cabang Blora, Taufiq meminjamkan dana miliknya sebesar Rp 14,1 Miliar. Pinjaman itu dilakukan untuk menghindari masalah temuan dalam pemeriksaan atau audit internal dari BPD Provinsi Jateng.

“Saat itu Taufiq, selaku Pimpinan Cabang (Pimca) berjanji akan mengamankan, mengawal, dan menjamin, serta segera mengembalikan uang pinjaman tersebut. Atas permintaan, dan janji Taufiq, akhirnya saya mau meminjamkan uang sebesar Rp 14,1 Miliar untuk diberikan atau dipinjamkan kepada pengembang berinisial UR/O. Dan uangnya diminta dalam bentuk cash. Mungkin, tujuannya agar asal usul uang yang nanti masuk ke rekening penerima tersebut tidak terlacak,” ucapnya.

BACA JUGA :  Giat Vaksinasi Merdeka, Kapolres Tommy Dampingi Forkopimda Sulut dan Minahasa di Langoan Timur

Pinjaman tersebut diberikan 3 kali penyerahan. Pertama, diberikan sebesar Rp 2 miliar, kedua Rp 5 miliar, dan ketiga sebesar Rp 7,1 miliar.

“Setelah berjalannya waktu, uang saya tidak segera dikembalikan, dan penjelasan Taufiq, katanya malah dipakai oleh penerima tanpa sepengetahuan saya. Kemudian, jika ada pinjaman yang bermasalah, tindakan Bank pada umumnya termasuk Bank BPD seharusnya menagih, dan menyurati debitur. Jika masih tidak bayar, ya jaminannya di sita lalu dijual untuk mengembalikan aset Bank, bukan malah pinjam uang orang lain,” tambahnya.

Sehingga, pada Selasa, 25 Agustus 2020 dirinya melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian setempat dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana bidang per-Bank-kan.

BACA JUGA :  Arahan Polres Karangasem Dalam Apel Pagi

“Tidak boleh, seorang pegawai Bank yang dengan sengaja menghilangkan, atau tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan, atau dalam laporan maupun dalam dokumen, atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu Bank, atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf B, dan atau pasal 49 ayat 1 huruf C, dan atau, dan pasal 49 ayat 2 huruf B UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang per-Bank-kan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan penetapan tersangka saudara Taufiq tersebut, dan saat ini juga masih P19.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Blora Sambangi Agen Tiket Bus Terkait Larangan Mudik

“Intinya pengaduan atas nama saudara Aan. Kemudian sudah diproses, tersangkanya ya saudara Taufiq mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora,” ujar AKP Setiyanto.

Kasatreskrim menambahkan, peristiwa tersebut berawal saat Taufiq meminjam uang dengan jumlah banyak kepada Aan, bos kontraktor PT Nusa Bhakti Wiratama.

“Dugaan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 14,1 Miliar,” imbuhnya.

Alasan Taufiq Zuliatmoko meminjam uang miliaran rupiah kepada Aan Rochayanto untuk menghindari audit internal.

“Kita tetapkan sebagai tersangka pada April 2021 kemarin,” imbuhnya.

Dia menegaskan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Taufiq Zuliatmoko karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Taufiq masih bekerja.

“Kami enggak melakukan penahanan kepada tersangka karena perlu pembenahan-pembenahan berkas perkara, dan karena alasannya dia masih kerja,” pungkasnya. (Hans)