Tangerang Raya

Trantib Pasar Kemis Geruduk Usaha Steam di Kutabaru, Warga Pertanyakan Dasar Laporan

564
×

Trantib Pasar Kemis Geruduk Usaha Steam di Kutabaru, Warga Pertanyakan Dasar Laporan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Satuan Trantib Kecamatan Pasar Kemis melakukan penertiban terhadap usaha steam motor rumahan di Perumahan Kutabaru, Jalan Rasamala 3, pada Kamis (20/11/2025). Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga yang tinggal di depan lokasi usaha.

Langkah aparat tersebut menuai reaksi dari sejumlah warga sekitar. Mereka mengaku terkejut karena usaha steam tersebut telah beroperasi sejak 2013 tanpa ada keberatan dari lingkungan.

“Selama ini tidak pernah ada yang merasa terganggu, bahkan warga merasa terbantu karena tidak perlu keluar kompleks untuk cuci motor,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.

Warga juga menyebut bahwa pemilik usaha, Pak Ali, saat ini sedang sakit dan jarang membuka usahanya, sehingga mereka mempertanyakan alasan laporan baru muncul setelah lebih dari satu dekade beroperasi.

Terkait laporan dari warga yang disebut-sebut sebagai pemicu penertiban, beberapa warga menyampaikan bahwa terjadi ketegangan komunikasi di lingkungan tersebut. Namun, tudingan atau spekulasi terkait kondisi pribadi pelapor tetap harus diverifikasi lebih lanjut demi menghindari judgmen sepihak.

“Yang jelas, kami berharap penyelesaian masalah ini dilakukan secara musyawarah dan melalui prosedur kelurahan dan RT/RW,” kata seorang tokoh masyarakat, Saprul.

Ia menilai bahwa penertiban oleh Trantib seharusnya mengedepankan koordinasi berjenjang.

“Kenapa langsung dari kecamatan yang turun? Ada RT dan RW di sini. Seharusnya lewat struktural dulu,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Acep Kasie Trantib Kecamatan Pasar Kemis membenarkan bahwa pihaknya datang ke lokasi berdasarkan laporan warga.
“Benar, kami ke sana karena ada aduan dari masyarakat,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut dari pihak pelapor. (Red)

Tinggalkan Balasan